Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan penangkapan Aiptu LS dilakukan di halaman kantor Kompolnas di Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Sabtu pukul 20.00 WIB, setelah yang bersangkutan mengadu perihal penetapan dia sebagai tersangka.
"Terlepas apakah LS bersalah atau tidak namun penangkapan ini sangat tidak menghargai lembaga Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri," kata Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman, di Jakarta, Sabtu (18/5) malam.
Kompolnas menanyakan motivasi polisi melakukan hal tersebut apakah sengaja mau menjatuhkan nama lembaga Kompolnas, katanya.
LS adalah anggota Polres Sorong, Papua, diamankan oleh anggota Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di depan Gedung Kompolnas.
LS yang diduga melakukan transaksi keuangan hingga triliunan rupiah diamankan usai mengadu dari Kompolnas yang didampingi pengacaranya Bob Hasan terkait masalah yang dialaminya. Selanjutnya LS dibawa oleh sekitar enam anggota Bareskrim menuju Mabes Polri.
"Terlepas apakah LS bersalah atau tidak namun penangkapan ini sangat tidak menghargai lembaga Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri," kata Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman, di Jakarta, Sabtu (18/5) malam.
Kompolnas menanyakan motivasi polisi melakukan hal tersebut apakah sengaja mau menjatuhkan nama lembaga Kompolnas, katanya.
LS adalah anggota Polres Sorong, Papua, diamankan oleh anggota Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di depan Gedung Kompolnas.
LS yang diduga melakukan transaksi keuangan hingga triliunan rupiah diamankan usai mengadu dari Kompolnas yang didampingi pengacaranya Bob Hasan terkait masalah yang dialaminya. Selanjutnya LS dibawa oleh sekitar enam anggota Bareskrim menuju Mabes Polri.