Manfaat perhutanan sosial Lampung bagi masyarakat

1.389 Views

Bandarlampung- Provinsi Lampung dengan luas lahan perhutanan sosial seluas 185.913 hektare, telah mampu memberi jaminan atas kelestarian hutan dengan tetap menjaga kesejahteraan masyarakat dikawasan hutan.

Hingga tahun 2021 di Lampung total terdapat 314 izin pengelolaan hutan yang melibatkan sebanyak 93.000 kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari hasil hutan bukan kayu.

Pemberian akses legal terhadap petani yang sudah terlanjur menggarap kawasan hutan pun diharapakan dapat menyelesaikan kesenjangan antara menjaga kelestarian hutan serta pemenuhan ekonomi di tengah masyarakat.

Tentunya melalui pemanfaatan perhutanan sosial diharapkan masyarakat sekitar kawasan hutan dapat melakukan pengelolaan lahan dengan baik.

(ANTARA/Dian Hadiyatna/Ruth Intan Sozometa/Rizky Gunawan)