Pemerintah harap daerah lain tiru Kabupaten Takalar ajukan usul pemanfaatan EBT

Takalar, Sulawesi Selatan (Antara News) - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) berharap daerah lain bisa meniru Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengajukan usul pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) di daerah mereka yang memang berpotensi untuk dikembangkan.

Sekretaris Ditjen EBTKE Wawan Supriatna menjelaskan bahwa dengan adanya usulan dari pihak pemerintah daerah, itu berarti ada kesiapan untuk bertanggung jawab dalam memelihara aset EBT yang diberikan pemerintah pusat. Dengan demikian, juga membantu percepatan target 23 persen bauran EBT di tahun 2025 mendatang.

"Karena pemenuhan target itu tidak hanya bisa diselesaikan oleh pemerintah pusat, tetapi justru pemerintah daerah ini juga perlu kita dorong. Dan kami sangat mendukung," kata Wawan usai melakukan serah terima lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Rabu.

Penyerahan PJU-TS tersebut bisa dilaksanakan karena sebelumnya ada usulan dari Pemkab Takalar dan pihak Komisi VII DPR RI. Jumlah PJU-TS yang diserahkan kepada Pemkab Takalar itu sebanyak 300 unit.

Lebih lanjut Wawan menjelaskan, bahwa usulan untuk mengembangkan EBT di daerah-daerah tersebut memang diperbolehkan, dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan Serta Konservasi Energi.

"Jika ada usulan, harus ada kesediaan Pemda untuk menerima, dan terutama yakni untuk memelihara. Karena asetnya akan menjadi tanggung jawab Pemda. Termasuk titik-titiknya akan ditempatkan dimana, itu juga termasuk persyaratan," tutur dia.

Selain PJU-TS, tambah Wawan, Ditjen EBTKE sebelumnya juga telah melakukan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di tujuh kecamatan yang berada di Kabupaten Takalar. Dimana total kapasitasnya secara keseluruhan yakni sebesar 300 kWp. Pembangunan PLTS itu dilaksanakan pada tahun 2013, 2016, dan 2017 yang lalu.

Sementara itu Bupati Takalar, Syamsari Kitta mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Kementerian ESDM, khususnya Ditjen EBTKE, yang telah menyetujui usulan pemanfaatan PJU-TS di wilayahnya. Dia menuturkan bahwa Pemkab Takalar memang berkomitmen untuk mengurangi penggunaan energi fosil.

"Energi terbarukan ini kan memang belum kita maksimalkan. Dan Alhamdulillah, melalui Ditjen EBTKE ini ada supporting kepada daerah-daerah, dan memberi contoh pemanfaatan energi terbarukan kepada masyarakat," ucap dia.
Pewarta :
Editor : PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2024