Jakarta (ANTARA) - General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dituntut 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar 163.733 dolar AS dan dan Rp311.022.932.

"Menyatakan, terdakwa Asty winasty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pengusaha didakwa suap anggota DPR Bowo Sidik sekitar Rp2,5 miliar

Baca juga: Bowo Sidik segera disidang terkait kasus suap dan gratifikasi


Baca juga: Bowo Sidik gunakan kontrak bisnis untuk sembunyikan penerimaan "fee"

Tuntutan itu berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU juga tidak mengabulkan permintaan Asty untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau "justice collaborator".

"Berdasarkan fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan dalam SEMA Nomor 4 tahun 2011 maka permohonan sebagai 'justice collaborator' yang diajukan terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan," tambah jaksa Ikhsan.

Asty bersama dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono dinilai terbukti memberikan uang suap sebesar 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932 karena telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Uang kepada Bowo itu direalisasikan secara bertahap sebanyak 5 kali.

"Selain pemberian kepada Bowo Sidik Pangarso, terdakwa dan Taufik Agustono juga bekerja sama dalam pemberian uang kepada Steven Wang sebesar 32.300 dolar AS dan Rp186.878.664 serta pemberian uang kepada Ahmadi Hasan sebesar 28.500 dolar AS sebagai 'commitment fee' atas bantuan Steven Wang dan Ahmadi Hasan karena telah mengupayakan PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG," ungkap jaksa.

Steven Wang adalah pemilik PT Tiga Macan yang menyarankan agar Asty berkonsultasi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso yang bermitra dengan BUMN dan punya akses ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), induk PT PILOG.

Sedangkan Ahmadi Hasan adalah Dirut PT PILOG.

Untuk menutup pemberian "fee" tersebut, Asty mengirim email kepada Bowo dengan melampirkan "draft" MoU antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers (IAE) milik Bowo mengenai kesepakatan "management commercial".

"Namun senyatanya MoU ini dibuat hanya sebagai formalitas untuk administrasi pengajuan pengeluaran dana PT HTK guna pemberian 'commitment fee' kepada Bowo Sidik Pangarso sehingga seolah-olah sebagai transaksi biasa," ungkap jaksa.

MoU juga dibuat tanggal mundur pada 29 Januari 2018 dan selanjutnya MoU ditandatangani Direktur PT HTK Taufik Agustono dan Direktur PT IAE Indung Andriani.

"Pada MoU itu diatur mengenai kompensasi yang akan diberikan PT HTK kepada Bowo Sidik Pangarso melalui PT IAE yaitu sebesar 200 dolar AS per hari untuk sewa kapal MT Pupuk Indonesia dan 1,5 dolar AS per metrik ton untuk sewa kapal MT Griya Borneo," jelas jaksa.

Dalam pembukuan PT HTK, pembayaran "fee" kepada Bowo dicatat pada pos port charges (biaya pelabuhan) atau "miscellaneous "(biaya lain).

"Adapun untuk realisasi fee, Bowo meminta terdakwa menyerahkannya melalui Indung yang diminta Bowo untuk berkoordinasi terkait proses penagihan dan penerimaan fee. Fee yang diterima selanjutnya dicatat Indung di buku kas," tambah jaksa Ferdian.

"Untuk realisasi fee, Bowo meminta terdakwa menyerahkannya melalui Indung yang diminta BOwo untuk berkoordinasi terkait proses penagihan dan penerimaan fee. Fee yang diterima selanjutnya dicatat Indung di buku kas," tambah jaksa Ferdian Adi Nugroho

Setelah memberikan "fee" kepada Bowo, Ahmadi Hasan dan Steven Wang, Asty juga menerima "fee".

"Yaitu sebesar 3.000 dolar As setiap bualn kemuedian 'fee' itu dikonversi ke dalam bentuk mata uang rupiah kemudian dikirim secara bertahap ke rekening Bank Mandiri atas nama Agus Rustina yang selanjutnya ditransfer ke terdakwa sehingga fee yang diterima terdakwa seluruhnya sebesar 23.977,75 dolar AS," ungkap jaksa Ferdian Adi Nugroho

Atas tuntutan tersebut Asty akan mengajuan nota pembelaan pada pekan depan.

Baca juga: KPK identifikasi penggunaan anggaran dua kabupaten gratifikasi Bowo

Baca juga: KPK panggil anggota DPR Muhammad Nasir terkait kasus Bowo Sidik

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019