Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Enam saksi itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka IPR terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Enam saksi itu, yakni dua pelaksana pemeriksa di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Subid Patroli Kapal DJBC masing-masing Dodie Meldina Hermawan dan Dede Rismawan, Kasubdit Advokasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Selanjutnya, Kasi Advokasi Instansi Pemerintah Daerah LKPP Fajar Adi Hemawan, staf Sarana Operasi I Subdit Sarana Operasi Direktorat P2 DJBC tahun 2013 Dodi Pribadi, dan Kabag Keuangan dan TU PP INSW (Pengelolaan Portal Indonesia Nasional Single Windows) Deden.

Baca juga: KPK panggil pejabat Bappenas saksi kasus pengadaan kapal

Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus korupsi pengadaan kapal

Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara pengadaan kapal patroli Bea Cukai



KPK pada tanggal 21 Mei 2019 telah mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP.

Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai pada tahun anggaran 2013 s.d. 2015 ditetapkan tiga tersangka, yaitu PPK Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp117.736.941.127,00.

Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKlPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP pada TA 2012 s.d. 2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu PPK Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp61.540.127.782,00.

Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019