Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Litbang serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama Abdurrahman Mas'ud mengatakan pihaknya segera menerbitkan Peraturan Menteri Agama yang mewajibkan penggunaan hasil penelitian.

Saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Selasa, Mas'ud mengatakan sejauh ini hasil penelitian dari Badan Litbang dan Diklat belum tersebar secara luas sehingga perlu PMA yang dapat mendorong penggunaan hasil riset.

"Akan ada PMA yang mengatur itu. Draf sudah selesai dan sedang menunggu pengesahan dari Menteri Agama agar bulan ini dapat disahkan," kata dia di sela Seminar dan Diseminasi Hasil Penelitian Tahun 2019.

Sejauh ini, menurut dia, Balitbang dan Diklat Kemenag sudah menghasilkan keluaran hasil penelitian tetapi belum tersampaikan secara luas. Lewat PMA pihaknya akan mendorong diseminasi penelitian yang lebih luas dimulai dari lingkungan Kemenag.

Kemenag sendiri merupakan salah satu kementerian dengan satuan kerja yang sangat besar mulai dari urusan haji, pendidikan Islam tingkat dasar menengah serta tinggi, bina keagamaan, Kantor Urusan Agama dan satker lainnya.

Dengan menggunakan hasil penelitian di lingkungan Kemenag, kata dia, maka diseminasi riset akan semakin baik.

Balitbang dan Diklat Kemenag, kata dia, sejauh ini sudah menghasilkan penelitian dan kajian strategis dalam bidang keagamaan dan pendidikan. Beberapa di antaranya memetakan potensi radikalisme di perguruan tinggi agama, kajian persoalan Front Pembela Islam, tata ruang rumah ibadah dan lain-lain.

Baca juga: Kementerian Agama buka akses bank data riset keagamaan
Baca juga: Kemenag: kompetisi karya tulis budayakan riset siswa
Baca juga: KPK bahas dana perguruan tinggi dengan Kemenag-Kemenristekdikti

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019