Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Kepolisian Sektor Prambon, Sidoarjo Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial FS pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,67 gram yang disimpan pelaku.

"Pelaku ditangkap atas laporan masyarakat yang mengatakan jika di depan salah satu apotek di Prambon sering digunakan untuk transaksi narkoba," kata Kapolsek Prambon, AKP Sumarsono, Selasa.

Ia mengatakan, atas informasi itu petugas kemudian melakukan pengintaian dan melihat ada seseorang yang terlihat mencurigakan, di depan apotek tersebut.

"Polisi curiga dengan seorang pria yang sedang berhenti di pinggir jalan di atas motor Honda Beat W 6643 OC. Kami langsung datangi dan lakukan penggeledahan," katanya.

Baca juga: Pelajar SMA lebih banyak terpapar narkoba dibanding mahasiswa

Baca juga: Peredaran narkoba mahasiswa berasal dari sesama pengguna

Baca juga: Polisi: Peredaran ganja di lingkungan kampus libatkan alumni


Upaya itu membuahkan hasil, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,67 gram dari tersangka.

"Berbekal barang bukti itu, pria pengangguran itu langsung digelandang ke Mapolsek Prambon untuk penyelidikan lebih lanjut. Telepon genggam tersangka yang berisi percakapan transaksi sabu juga disita," katanya.

Sementara itu, tersangka mengaku jika barang haram itu akan dikonsumsi bersama rekannya. Ia mengambil barang terlarang itu juga dari rekannya bernama Cilik (DPO).

Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji penjara. Sementara itu, pihak kepolisian juga tengah memburu tersangka lain yang terlibat jaringan itu.

Dalam kesempatan itu juga, Sumarsono menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkotika apapun jenisnya. Karena selain tidak baik untuk kesehatan, apabila tertangkap polisi juga akan mendapatkan sanksi yang tidak ringan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019