PTKI harus mampu melihat trend yang sedang terjadi, dan harus terlibat dan berkontribusi dalam perubahan.
Palu (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyatakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) termasuk perguruan tinggi keagamaan Islam negeri harus berperan dan berkontribusi dalam perubahan era disrupsi.

"Era disrupsi menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh perguruan tinggi keagamaan Islam di tanah air," kata Kepala Pengembangan Akademik dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Mamat S Burhanuddin di Palu, Rabu (31/7).

Pernyataan itu disampaikan Mamat Burhanuddin dalam orasi ilmiah tentang "arah dinamika kajian Islam di PTKI" pada acara rapat senat terbuka luar biasa dalam rangka wisuda sarjana dan pascasarjana ke-VI Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah.

Mamat Burhanuddin menyebut PTKI harus mampu melihat trend yang sedang terjadi, dan harus terlibat dan berkontribusi dalam perubahan.

Tidak hanya sebatas ikut dan terlibat, kata dia, PTKI harus memiliki kajian yang diikutkan dengan riset-riset terkait dengan perubahan di era disrupsi.

Namun, dalam keterlibatan itu, sebut Maman, perguruan tinggi keagamaan harus mengacu dan memegang teguh enam prinsip dalam menyikapi perubahan di era disrupsi.

Enam prinsip itu, pertama pembentukan intelektual. Yaitu, perguruan tinggi keagamaan orientasi atau fungsi utamanya ialah pengembangan keilmuan, ilmu agama, rasional, filosofi, ilmiah dan kritis.

Kedua, meningkatkan kemampuan bertindak yang terarah atau intelegensi. PTKI dalam pengembangannya dan mengembangkan kajian Islam harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.

"Dalam mengembangkan kajian Islam, dan keilmuan lainnya, serta dalam upaya pengembangan PTKI harus terlibat dalam pemeliharaan lingkungan, sosial budaya, dan lingkungan lainnya," kata Maman.

Ia menerangkan, prinsip ketiga yang harus dipedomani oleh PTKI yakni keterbukaan dalam pengembangan keilmuan dan kajian Islam. Yaitu PTKI harus terbuka dalam mengembangkan studi ke-Islaman.

"PTKI tidak boleh mengembangkan kajian ke-Islaman yang tertutup dan sempit. Karena itu, seluruh mazhab dan aliran kepercayaan dan theologi harus di ajarkan atau disampaikan secara terbuka," ujar dia.

Keempat, prinsip ke-Indonesiaan, PTKI menjadi salah satu komponen negara yang telah sepakat sekaligus menjadi kekuatan negara menjaga keutuhan bangsa Indonesia.

"Kita melangkah bersama menjaga keutuhan bangsa Indonesia. Karena itu, tidak boleh ada PTKI yang mengembangkan ingin keluar dari Indonesia," katanya.
Kelima, prinsip kekian yaitu PTKI tidak boleh tertinggal, melainkan harus ikut dalam isu-isu dan wacana yang berkembang saat ini. Keenam yaitu tentang prinsip pembentukan moral dan kesalehan.

"Mulai dari pimpinan sampai dengan mahasiswa harus mengedepankan moral, etika," urai Maman.

Maman menjelaskan, prinsip tersebut tidak hanya untuk menghadapi era industrialisasi atau era disrupsi. Melainkan, telah termasuk mewujudkan cita-cita Kementerian Agama yang harus ditindak lanjuti oleh PTKI yakni mewujudkan Indonesia sebagai destinasi kajian Islam.

"Kita ingin setiap warga dunia yang ingin belajar tentang Islam atau yang ingin mengembangkan tentang kajian dan studi Islam, mereka harus datang ke Indonesia," jelasnya.


 

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019