Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengagendakan pemeriksaan saksi ahli sebagai bagian dari penyelidikan dugaan suap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru berinisial IS yang diduga melibatkan oknum legislator DPRD Riau terpilih berinisial NJ.

"Minggu ini kita agendakan pemeriksaan saksi ahli. Keterangan ahli nanti akan menentukan apakah perkara ini masuk gratifikasi atau bukan," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaludin Syam kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Pemeriksaan saksi ahli, lanjutnya, bertujuan untuk mengetahui apakah IS yang merupakan KPPS tersebut termasuk dalam kategori pejabat negara atau tidak. Jika IS dikategorikan sebagai pejabat negara maka perkara itu akan dilanjutkan dengan pidana gratifikasi.

"Gratifikasi hanya boleh berkaitan dengan pejabat negara. Sekarang tergantung ahli, apakah KPPS ini termasuk pejabat negara atau bukan," ujarnya.

Baca juga: Polisi Pekanbaru bekuk komplotan perampok 14 minimarket

Baca juga: Polisi tangkap pelanggar lalu lintas bawa 889 pil ekstasi di Pekanbaru

Baca juga: Pemilik sabu-sabu 73 kg di Pekanbaru divonis seumur hidup



Selain memeriksa ahli, dia mengatakan pihaknya juga akan kembali memeriksa IS. Dia mengatakan IS sebelumnya telah dijadwalkan untuk diperiksa pekan lalu namun tidak hadir dengan alasan sakit. Polisi pun kembali mengagendakan  pemeriksaan pada pekan ini.

"Intinya kita fokus pemeriksaan IS pekan ini. Kemudian saksi ahli," tuturnya.

Kasus dugaan suap melibatkan oknum legislator terpilih, NJ terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019 lalu.

Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali sebagai wakil rakyat di Bumi Lancang Kuning ini. Hingga kini, NJ belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan suap yang menyeret namanya tersebut.

Sementara IS merupakan Ketua KPPS Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh. Dalam kasus ini, KPU Kota Pekanbaru pada 26 Juni 2019 menyatakan IS terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019