Tim penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Yang pasti calon tersangka lebih dari seorang. Tidak mungkin proyek miliaran rupiah dikerjakan satu orang, kata Rahmatsyah
Banda Aceh (ANTARA) - Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh T Rahmatsyah menyebutkan tim penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka korupsi proyek pengadaan keramba jaring apung di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

"Tim penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Yang pasti calon tersangka lebih dari seorang. Tidak mungkin proyek miliaran rupiah dikerjakan satu orang," kata Rahmatsyah di Banda Aceh, Senin.

Namun, dia tidak menyebutkan secara detail siapa saja nama-nama tersangka proyek keramba jaring apung yang ditempatkan di Pulau Weh, Kota Sabang, Provinsi Aceh, tersebut.

Menurut dia, pihaknya belum bisa menyebutkan nama-nama calon tersangka karena belum ditetapkan. Penetapan tersangka setelah kasus itu diekspos di internal Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Kendati sudah yakin dengan tersangkanya, namun tim penyidik akan meyakinkan tersangka dalam forum ekspos. Setelah diekspos, barulah siapa saja tersangka yang ditetapkan," ungkap Rahmaysyah.

Baca juga: Kejati Aceh menyita uang PT Perikanan Nusantara Rp36,2 miliar

Dalam penanganan kasus korupsi KKP tersebut, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh sudah menyita delapan keramba apung beserta jaringnya dan satu unit tongkang pakan ikan.

Kemudian, satu paket sistem distribusi pakan, pipa pakan, satu set sistem kamera pemantau, serta satu unit kapal beserta perangkatnya. Semua barang yang disita tersebut berlokasi di Pulau Weh, Kota Sabang.

Selain menyita aset, tim penyidik juga menyita uang tunai Rp36,2 miliar. Uang tersebut diserahkan langsung dalam bentuk tunai oleh PT Perikanan Nusantara kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kejati Aceh mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan proyek percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sejak 2018.

Baca juga: Kejati Aceh sita sejumlah aset proyek KKP bernilai Rp45,5 miliar

Proyek tersebut dilaksanakan pada 2017 dengan anggaran Rp50 miliar. Proyek pengadaan tersebut dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Hasil temuan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Perusahaan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Pekerjaan diselesaikan pada Januari 2018, sedangkan pencairan sudah dibayarkan pada 29 Desember 2017.

Baca juga: Kejati Aceh periksa pejabat KKP terkait dugaan korupsi keramba

Selain itu juga terdapat indikasi kelebihan bayar. Kementerian Kelautan dan Perikanan membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen pekerjaan. Total yang dibayarkan Rp40,8 lebih dari nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019