Keberadaan perda kearifan lokal budaya Melayu ini dapat menjadi dasar dalam pengembangan kebudayaan asli Melayu seperti gurindam 12 karya Raja Ali Haji, pantun, tulisan arab Melayu, sejarah Provinsi Kepri hingga adat-istiadat Melayu.
Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) kearifan lokal budaya Melayu kepada Pemprov Kepri.

"Ranperda ini sudah lama kita ajukan, namun sampai sekarang belum ada jawaban pasti dari pemprov. Setahu saya masih di Biro Hukum," kata Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, Husnizar Hood di Tanjungpinang, Sabtu.

Ia mengatakan keberadaan perda kearifan lokal budaya Melayu ini dapat menjadi dasar dalam pengembangan kebudayaan asli Melayu seperti gurindam 12 karya Raja Ali Haji, pantun, tulisan arab Melayu, sejarah Provinsi Kepri hingga adat-istiadat Melayu.

"Sehingga, melalui perda ini nantinya kebudayaan Melayu tersebut dapat secara wajib diterapkan di tiap-tiap sekolah sebagai mata pelajaran muatan lokal," katanya.

Sejauh ini, kata dia, belum ada payung hukum yang kuat untuk memasukkan berbagai kebudayan Melayu tersebut ke dalam sistem pendidikan di Kepri.

Politikus Demokrat itu berharap segera menerima naskah akademik ranperda kearifan lokal budaya Melayu dari Biro Hukum, sehingga dapat dibahas di DPRD Kepri dan disahkan menjadi Perda di tahun 2020 mendatang.

"Kami menargetkan tahun depan Kepri sudah punya perda kearifan lokal budaya Melayu," demikian Husnizar Hood.

Baca juga: Wapres tekankan budaya Melayu budaya persatuan

Baca juga: Mari lestarikan Budaya Melayu

Baca juga: Indonesia promosikan budaya Melayu di Thailand


 

Pewarta: Ogen
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019