Ternate (ANTARA News) - DPRD Maluku Utara (Malut) sejauh ini belum menyikapi secara resmi keputusan pemerintah pusat terkait pelimpahan penyelesaian kemelut Pilgub Malut ke DPRD. "Kami belum menyikapi keputusan tersebut, karena kami belum menerima surat resmi dari pusat mengenai hal itu. Kami baru mendengar melalui media massa" kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD Malut Muhaji Wijaya di Ternate, Jumat. Dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta hari Kamis (27/3) seperti dijelaskan Mendagri Mardianto maka pemerintah memutuskan untuk menyerahkan penyelesaian kemelut Pilgub Malut (adanya dua versi penghitungan ke DPRD Malut). Muhaji mengatakan kalau surat dari pusat mengenai hal tersebut sudah ada, maka Fraksi PDI-P DPRD Malut akan mengeluarkan sikap, namun sebelumnya terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan DPP PDIP. Koordinasi itu dilakukan agar sikap yang akan dikeluarkan nanti tidak menimbulkan masalah bagi partai. Justru salahi Sementara itu, anggota DPRD Malut lainnya Mansyur Sangaji dari Partai Bintang Reformasi mengatakan bahwa fraksinya akan menyikapi hal tersebut jika sudah mendapat surat resmi dari pusat. Namun secara pribadi Ia menilai putusan dari pusat yang menyerahkan penyelesaian masalah Pilgub Malut ke DPRD, itu menyalahi aturan karena tidak diatur dalam ketentuan yang ada. Sesuai ketentuan, katanya, tugas DPRD terkait dengan pilgub hanya empat yakni menyampaikan kepada gubernur mengenai akan berakhirnya masa jabatan, mengagendakan penyampaian visi misi calon, memberikan rekomendasi hasil penghitungan KPUD ke Mendagri serta menggelar paripurna istimewa pelantikan gubernur/wakil gubernur definitif. Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Malut (fraksi terbesar) belum ada yang bisa dihubungi terkait putusan pemerintah pusat tersebut, karena semuanya sedang berada di Jakarta. Namun salah seorang pengurus DPD partai Golkar Malut Nurdin Abussalam menyatakan keputusan pemerintah tersebut sangat tepat untuk mengakhiri kemelut Pilgub Malut. Dia mengatakan pelaksanaan putusan pemerintah pusat tersebut tidak perlu melalui rapat paripurna tapi cukup melalui panitia musyawarah agar tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai kewenangan DPRD dalam pelaksanaan Pilgub. Hasil penghitungan ulang Pilgub Malut ada dua versi, yakni versi ketua KPUD nonaktif Rahmi Husen yang memenangkan pasangan Thaib Armayin - Gani Kasuba, dan versi Plt ketua KPUD Malut Muchlis Tapi tapi yang memenangkan pasangan Abdul Gafur - Abdurahim Fabanyo. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008