Untuk perusahaan yang dianggap digital, teman-teman pajak punya basis penghitungan dengan estimasi berdasarkan data mereka dan nanti disepakati
Jakarta (ANTARA) - Tak bisa dipungkiri lagi perkembangan teknologi telah menawarkan alternatif transaksi baru di tengah masyarakat. Model bisnis tradisional secara perlahan mulai ditinggalkan dan beralih menuju konsep transaksi ekonomi berbasis digital.

Pergeseran model transaksi ini telah terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia. Berbagai perusahaan rintisan berbasis teknologi yang berkembang pesat di dalam negeri membuktikan ekosistem ekonomi digital di negara ini telah tumbuh dengan baik.

Dari data analisis Ernst & Young, tercatat pertumbuhan nilai penjualan bisnis online di Tanah Air setiap tahun meningkat 40 persen. Ada sekitar 93,4 juta pengguna internet dan 71 juta pengguna perangkat telepon pintar di Indonesia.

Masyarakat memanfaatkan internet tak hanya untuk mencari informasi, tetapi juga sebagai tempat berbelanja dengan memanfatkan berbagai platform e-commerce yang ada. Bahkan, tren belanja daring itu kini telah menjadi bagian dari gaya hidup.

Perilaku konsumtif yang diterapkan oleh sebagian masyarakat ini seakan menjadi penguat bahwa pergeseran model transaksi ke arah digital memang tak bisa dihindari.

Tantangan

Tumbuhnya ekosistem ekonomi digital di dalam negeri menghadirkan tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk mengatur regulasi, khususnya di sektor perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan terdapat dua tantangan utama yang dihadapi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam menyongsong era ekonomi digital.

Tantangan pertama adalah bagaimana Ditjen Pajak dapat mewujudkan regulasi yang adil dan kompetitif, memberikan kepastian hukum, memudahkan kepatuhan pajak, serta menghadirkan sistem perpajakan yang lebih baik.

Kemudian tantangan yang kedua, kata dia, adalah bagaimana mengembangkan administrasi pajak dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital.

Menurut Robert, hal tersebut perlu dilakukan agar ke depan layanan informasi pajak dapat terintegrasi dengan baik, sehingga bisa meminimalisir biaya baik bagi wajib pajak maupun untuk Ditjen Pajak sendiri.

Robert juga menyampaikan mengenai tantangan lainnya, yakni konsep ekonomi digital yang tak lagi mengenal batas yuridiksi negara saat bertransaksi, serta keberadaannya yang virtual.

Robert mengatakan di era ekonomi digital saat ini, para pelaku usaha tidak lagi harus memiliki perusahaan fisik di negara tempat tujuan mereka berbisnis.

Padahal, sambung dia, kehadiran perusahaan fisik, di banyak negara termasuk Indonesia, menjadi syarat utama agar otoritas dapat memungut pajak.

"Ini membuka ruang yang semakin luas bagi pelaku usaha untuk melakukan tax planning atau tax avoidance (upaya pengurangan pajak)," kata Robert

Robert mengatakan kondisi semacam ini tidak hanya menjadi tantangan bagi Indonesia, melainkan juga dirasakan oleh sebagian besar otoritas pajak di dunia.

Oleh karena itu, kata dia, negara-negara G20 kemudian memberikan mandat kepada Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) agar mencari solusi jangka panjang guna memperbaiki sistem perpajakan dunia terkait dengan ekonomi digital.

Robert menekankan dalam menghadapi isu ekonomi digital tersebut, Ditjen Pajak tetap berkomitmen untuk menerapkan dan memformulasikan kebijakan secara tepat dan akurat, dengan menjaga iklim investasi agar dapat terus berkembang.

Ditjen Pajak juga secara aktif memonitor perkembangan dunia internasional sampai tercapainya konsensus global sebagaimana telah diamanatkan dalam forum G20, kata Robert.

Upaya pemerintah

Sembari menunggu hasil konsensus global yang tengah digodok oleh OECD, pemerintah juga terus melakukan upaya guna mengoptimalkan pungutan pajak dari dari kegiatan ekonomi digital.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengupayakan pendekatan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital yang selama ini belum dilakukan optimal untuk menambah penerimaan negara.

"Untuk perusahaan yang dianggap digital, teman-teman pajak punya basis penghitungan dengan estimasi berdasarkan data mereka dan nanti disepakati," ujar Menkeu. 

Ia memastikan pengenaan tarif pajak penghasilan dari setiap transaksi ekonomi digital akan tetap sama dengan kegiatan jual beli konvensional.

Namun, karena karena Badan Usaha Tetap (BUT) yang terlibat dalam kegiatan ekonomi digital tidak seluruhnya mempunyai perwakilan di Indonesia, maka pendekatan yang diterapkan berbeda.

Salah satu pendekatan pungutan yang diupayakan adalah kewajiban perpajakan berdasarkan seberapa banyak transaksi ekonomi atau volume kegiatan yang diperoleh dalam satu negara.

"Karena mereka perusahaan digital, jadi kita lihat how much they generate revenue dalam satu negara yang disebut economic present daripada physical present," ujarnya.

Upaya unilateral tersebut selama ini telah dilakukan pemerintah Inggris dan Perancis dalam memungut pajak dari transaksi elektronik.

Dua negara ini sudah melakukan secara unilateral, walau belum ada pendekatan yang disepakati. Jadi Inggris dan Perancis sudah menyepakati sendiri basis pajak berdasarkan "economic present", jelasnya.

Menurut dia, pendekatan pungutan ini dapat dilakukan secara fair berbasis informasi dari penjualan, iklan maupun data-data lainnya serta mampu terintegrasi apabila telah tercipta kesepakatan global.

Seandainya pada 2020 prinsip-prinsip ini bisa disepakati oleh G20 maupun lebih dari 100 yuridiksi, maka ada konversi pendekatan unilateral itu menjadi kesepakatan yang bersifat global, kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menkeu sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 mengenai penetapan BUT pada awal April 2019.

Dalam peraturan ini, Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

BUT yang dimaksud merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Khusus terkait implementasi ekonomi digital, tempat usaha yang dimaksud sesuai pasal 5 ayat 1 adalah komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha melalui internet.

Dalam rangka mengejar sumber penerimaan negara dari kegiatan ekonomi digital, Kementerian Keuangan juga membentuk dua direktorat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yakni Direktorat Data dan Informasi Perpajakan dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Menkeu mengatakan keberadaan dua direktorat baru tersebut sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola dan organisasi internal Ditjen Pajak, khususnya dalam membangun basis data dan sistem informasi.

Selain itu, keduanya juga diharapkan dapat berfungsi sebagai motor bagi Ditjen Pajak untuk meningkatkan perannya dalam mengumpulkan pajak, melalui penetrasi konten intelektualitas dan analitik yang semakin tajam dan baik.

"Jadi ini lebih melengkapi Direktorat Jenderal Pajak agar mereka benar-benar dari sisi konten dan intelektualitas dan kapasitas menjadi jauh lebih baik. Kita berharap ini tentu akan meningkatkan kinerja dari direktorat jenderal pajak," ujar Sri Mulyani.

Tak mudah diterapkan

Pengamat perpajakan Bawono Kristiaji mengingatkan adanya tantangan terkait penetapan kebijakan maupun inisiatif dan tata cara dalam pemungutan pajak sektor ekonomi digital.

"Pertama, kita menghadapi kesulitan teknis dalam mendesain kebijakan yang mampu memberikan alokasi hak dan pembayaran pajak yang adil dari ekonomi digital," kata Bawono.

Bawono mengatakan kesulitan teknis itu terkait pengubahan sistem pajak internasional yang berbasis pada kehadiran fisik dalam mengategorikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan pengalokasian laba yang mempertimbangkan kontribusi pembentukan nilai dampak digitalisasi.

Kemudian, Partner DDTC Fiscal Research ini menambahkan, tantangan lainnya adalah penyusunan aturan yang berkejaran dengan waktu karena sifat bisnis ekonomi digital sarat dengan perubahan yang cepat.

Ketiga, banyaknya inisiatif aksi sepihak dari berbagai negara dalam memajaki ekonomi digital sesuai dengan kedaulatan fiskalnya. Berbagai aksi unilateral tersebut tentu membuat tantangan keempat, yaitu sulitnya mencapai konsensus di tingkat global.

Saat ini, opsi untuk memajaki ekonomi digital sedang dibicarakan di tingkat internasional dengan proposal yang diajukan OECD berisi dua inti ketetapan.

Ketetapan pertama adalah bertujuan untuk mengatur alokasi pemajakan secara lebih adil dengan memperluas hak pemajakan bagi yurisdiksi pasar melalui tiga alternatif pendekatan yaitu user participation, marketing intangibles, dan sufficient economic presence.

Ketetapan kedua adalah fokus atas ketersediaan global anti-base erosion and profit shifting (BEPS) yang selama ini mengiringi pemanfaatan ekonomi digital.

Saat ini, digitalisasi telah meningkatkan risiko BEPS terutama dari raksasa ekonomi digital yang bisa memperoleh penghasilan dari suatu negara tanpa membayar pajak secara adil kepada yurisdiksi tersebut.

Di Indonesia, persoalan mengenai pemajakan ekonomi digital telah tercermin dalam penerbitan PMK Nomor 210 Tahun 2018 yang dicabut akhir Maret lalu.

PMK tersebut pada dasarnya tidak memberikan kebijakan baru yang bersifat khusus, tetapi hanya berupa terobosan administrasi serta tatacara pemajakan bagi ekosistem perdagangan daring (e-commerce).

Menurut Bawono, beleid tersebut masih memiliki kekurangan, yaitu belum bisa menjamin level playing field atau kesetaraan antara perdagangan elektronik domestik dengan asing maupun juga platform online lainnya, kurang disusun secara partisipatif, serta menimbulkan biaya kepatuhan.

"Namun demikian, pencabutannya sangat disayangkan terutama karena kemampuan pemerintah dalam memperoleh data dan informasi untuk memetakan kepatuhan pajak akan lebih sulit," ujarnya.

Padahal, data dan informasi sangat krusial terutama dalam konteks ekonomi digital yang oleh OECD sering disebut sebagai ekonomi bayangan baru (new shadow economy).

Ia menegaskan ketiadaan kewajiban untuk mengumpulkan informasi transaksi dan identitas tersebut bisa menyulitkan pemerintah untuk memperluas basis pajak.

Di sisi lain, nilai transaksi e-commerce terus meningkat dan berpotensi menyumbangkan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan kondisi ini, idealnya platform digital dapat ikut terlibat dalam peningkatan kepatuhan pajak dalam hal pemberian informasi kepada otoritas pajak maupun sebagai pihak yang mengedukasi.


Baca juga: INDEF: Perlu afirmasi kebijakan terkait rencana pajak ekonomi digital

Baca juga: Tanggapi pajak ekonomi digital, AFPI berharap ada tarif khusus

Baca juga: Ketua DPR ingatkan dunia persiapkan pajak ekonomi digital

 

Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019