Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau mendesak Bea dan Cukai Batam menindaklanjuti surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengeluarkan kebijakan mengambalikan (reekspor) 49 kontainer limbah yang masuk Batam.

"Tadi pagi kami membahas permasalahan itu bersama KLHK," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri Surya Makmur Nasution, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat.

Ia mengemukakan KLKH telah menerbitkan surat tertanggal 25 Juni 2019 bahwa 49 kontainer terkontaminasi B3 dan bercampur sampah.

Berdasarkan hasil penegahan KLHK, kata dia, sebanyak 49 dari 65 kontainer diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), dan limbah plastik yang bercampur sampah. Limbah B3 dan sampah itu ditemukan di Batu Ampar, Batam.

Impor plastik bekas diperbolehkan Pemerintah Indonesia, namun menjadi terlarang karena diduga mengandung limbah B3 atau bercampur sampah. Limbah B3 dan sampah itu diimpor dari berbagai negara seperti Hong Kong, AS, Perancis dan Jerman.

"Tentu ini merugikan sehingga harus diekspor balik oleh perusahaan pengimpor," katanya.

Ia mengingatkan agar surat KLHK tersebut direspons oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap permasalahan itu. "Jangan sampai direspon oleh importir dengan alasan tidak memiliki uang atau lainnya. Di Surabaya, dalam kasus serupa telah melakukan ekspor ulang," ujarnya.

Anggota Fraksi Demokrat itu menjelaskan sampah dan limbah B3 dilarang masuk ke Indonesia karena melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Larangan Limbah B3 dan UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. "Waktu pengembalian plastik yang mengandung B3 dan sampah itu 90 hari terhitung sejak kedatangannya," katanya.*

Baca juga: Walhi nilai Permendag impor limbah terlalu longgar

Baca juga: AZWI desak izin industri pengimpor limbah plastik ditinjau ulang

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019