Rilis kasus lima hektare ladang ganja

  • Kamis, 18 Juli 2019 22:39 WIB

Direktur Direktorat Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Muh Anwar (kedua kanan), Kepala Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan Kombes Pol Wahyu Marsudi (kanan), Waka Polres Lhokseumawe Kompol Mughi Prasetyo (kedua kiri) menghadirkan barang bukti narkotika jenis ganja saat rilis kasus di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (18/7/2019). Polda Aceh dan jajarannya berhasil mengamankan dua tersangka pemilik ladang ganja MU (36) dan SF (26) yang ditangkap dalam penggerebekan lima hektare ladang ganja di Dusun Alue Leuhob, Lancok, Sawang, Aceh Utara bersama barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 20 Kilogram. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait