Jakarta (ANTARA) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan dengan disahkannya UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

"Dengan disahkannya UU ini, maka bisa mendorong riset ke depannya lebih terintegrasi, yang mana embrionya didahului dengan peraturan presiden Rencana Induk Riset Nasional (RIRN)," ujar Menristekdikti usai pengesahan RUU Sisnas Iptek di Jakarta, Selasa.

Untuk tahap awal, pihaknya akan memperbaiki Perpres RIRN tersebut, mengikuti UU Sisnas Iptek tersebut. Selanjutnya akan dibentuk kelembagaan oleh Presiden, yang akan mengintegrasikan semua lembaga riset yang ada di Indonesia dengan baik.

"Selama ini, riset dilakukan tidak terintegrasi atau dengan kata lain masing-masing kementerian dan lembaga melakukan riset. Hasilnya,  riset yang dilakukan tidak optimal, " kata Nasir

Dia mengatakan badan yang mengintegrasikan riset itu, apakah nantinya Badan Riset Nasional atau yang lainnya, tergantung pada Pak Presiden.

Dalam UU tersebut, juga disebutkan penambahan usia pensiun peneliti dari sebelumnya pensiun pada usia 58 tahun hingga 60 tahun, menjadi 65 tahun untuk peneliti madya dan 70 tahun untuk peneliti utama.

Menurut Nasir, hal itu dilakukan karena peneliti merupakan aset yang sangat penting. Dengan bimbingan peneliti senior, diharapkan riset yang ada bisa menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Setelah itu, bila peneliti Indonesia bekerja sama dengan peneliti asing, maka bagaimana cara pendanaan akan atur di dalamnya. Jadi semua supaya kegiatan riset berjalan dengan baik," kata dia.

Selain itu, kata  Nasir, dengan  UU itu juga ada sanksi yang diberikan kepada peneliti asing yang melakukan penelitian tanpa izin. Selama ini, peneliti asing banyak yang datang tanpa izin ke Tanah Air.

Nasir mengatakan peneliti asing harus mengikuti aturan dan bekerja sama dengan peneliti lokal. Bahkan material riset yang ada dari Indonesia, tidak serta-merta bisa dibawa.

"Semua kekayaan yang ada di Indonesia, kita lindungi,"  kata dia.

Untuk pendanaan, kata Nasir, mulai tahun ini ada dana abadi riset. Untuk tahap awal dialokasikan dana sebesar Rp990 miliar. Menristekdikti berharap dana abadi riset bisa mencapai Rp triliun.

Dengan disahkannya UU Sisnas Iptek tersebut maka diharapkan tidak terjadi pengulangan topik penelitian. Selain itu, dengan dana abadi riset itu bisa digunakan untuk pengembangan dan penelitian sehingga menghasilkan penemuan dan inovasi.

Baca juga: AIPI: Pasal sanksi pidana RUU Sisnas Iptek ditinjau kembali
Baca juga: Bappenas: RUU Sisnas-iptek harus sokong percepatan pembangunan
Baca juga: UU Sisnas P3 Iptek perlu diperbaiki

​​​​​

Pewarta: Indriani
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019