Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi menyatakan pledoi (pembelaan) Joko Driyono (Jokdri), terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait dengan kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, sama sekali tidak memuat pembuktian.

"Tampaklah bahwa pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya sama sekali tidak memuat konstruksi analisis yuridis berupa pembuktian dari alat-alat bukti yang sah yang telah diajukan di muka persidangan," ujarJPU Sigit Hendradi membacakan replik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Nasib Jokdri akan diputuskan Selasa pekan depan

JPU pada persidangan hari ini bergiliran membacakan replik atau tanggapan atas pledoi yang telah dibacakan Jokdri dan kuasa hukumnya, Kamis (11/7).

Pada replik tersebut, JPU tetap menyatakan bahwa Jokdri beserta kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa terdakwa tidak bersalah.

JPU juga mengatakan bahwa barang-barang yang diduga dirusak atau dihilangkan terdakwa bukanlah persoalan dalam status sita atau tidak,  tetapi tetap dapat digunakan untuk memperoleh keyakinan majelis hakim.

“Meskipun karena alasan-alasan lain yang dapat diterima, penyitaan itu adalah tidak sah dan tidak dibenarkan, barang tersebut tetap dijadikan sebagai bukti atau dapat digunakan untuk memperoleh keyakinan,” ucap JPU membacakan pedoman sumber hukum “Arrest Hoge Raad” dalam persidangan.

JPU pada repliknya pun meminta majelis hakim untuk menolak pledoi Jokdri, kemudian menyatakan Jokdri secara sah terbukti melakukan tindak pidana, serta menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara itu, isi pledoi yang telah dibacakan kuasa hukum mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI pada hari Kamis lalu menjelaskan tentang fakta hukum bahwa Jokdri tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai dakwaan JPU.

Baca juga: Majelis hakim pertimbangkan pledoi Jokdri

Kuasa hukum Jokdri dalam pledoinya juga menyatakan bahwa barang-barang yang diambil saksi atas perintah Jokdri bukan suatu barang bukti, melainkan barang pribadi milik terdakwa.

Setelah mendengarkan replik dari JPU, majelis hakim mempersilakan Jokdri beserta kuasa hukumnya untuk langsung menanggapi. Namun, kuasa hukum meminta waktu untuk berdiskusi.

Majelis hakim akhirnya memberi waktu selama 1 hari untuk Jokdri mengajukan duplik secara tertulis pada sidang selanjutnya, Selasa (16/7) pukul 15.00 WIB.

Sidang selanjutnya itu akan menjadi upaya hukum terakhir dari pihak Jokdri dan kuasa hukumnya untuk meyakinkan majelis hakim, mengingat sidang putusan final akan dibacakan pada hari Selasa (23/7).

“Seorang pengacara bagaimana pun harus siap, sudah ditetapkan pula Selasa depan putusan sehingga kami ingin duplik kami juga cepat masuk dalam berkas sehingga bisa jadi pertimbangan majelis hakim, itu strategi saja,” ujar Mustofa Abidin, kuasa hukum Jokdri, Senin.

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019