Apabila dibandingkan dengan negara-negara lain Asia Tenggara, rantai nilai global UKM Indonesia tertinggal jauh. Malaysia mencatatkan 46,2 persen UKM dalam GVC, Thailand (29,6 persen), Filipina (20,1 persen), dan Vietnam (21,4 persen).
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta menyatakan bahwa keterlibatan sektor usaha kecil menengah (UKM) Indonesia dalam rantai nilai global masih sangat rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara.

"Hanya 6,3 persen dari total UKM yang ada di Indonesia yang mampu terlibat dalam rantai perdagangan di wilayah Asia Tenggara," ujar Arif dalam diskusi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah: Potensi yang Terabaikan, di Megawati Institut, Jakarta, Jumat.

Apabila dibandingkan dengan negara-negara lain Asia Tenggara, rantai nilai global UKM Indonesia tertinggal jauh. Malaysia mencatatkan 46,2 persen UKM dalam GVC, Thailand (29,6 persen), Filipina (20,1 persen), dan Vietnam (21,4 persen).

Kontribusi sektor UMKM terhadap ekspor nasional di Indonesia juga masih tergolong rendah dibandingkan negara lain. Indonesia hanya mencatatkan 15,8 persen atau sekitar 23 miliar dolar AS (323 triliun rupiah) dari total ekspor nonmigas, atau jauh di bawah Thailand dengan 29,5 persen atau Vietnam 20 persen.

Rendahnya angka kontribusi UKM Indonesia itu disebabkan beberapa faktor seperti pertumbuhan ekonomi stagnan di angka 5 persen, neraca perdagangan dan pembayaran yang defisit, transaksi berjalan (current account defisit) yang terus melebar, ketimpangan pendapatan, dan lapangan kerja yang terbatas.

"Cara memperbaiki ini semua kita harus bicara struktur pelaku ekonomi. Padahal kontribusi UMKM menyumbang 60 persen PDB dan penyerapan tenaga kerja 97 persen, sementara bisnis besar 0,01 persen dengan serapan tenaga kerja 3 persen, dan distribusi terhadap PDB 40 persen. Harus didorong UMKM dalam pemerataan ekonomi," kata dia.

Baca juga: KEIN: Struktur pelaku usaha tidak seimbang, picu stagnasi pertumbuhan

Menurutnya, beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melakukan pertumbuhan ekonomi nasional dan global perlu dilakukan perbaikan kebijakan perpajakan. Tarif pajak tidak bisa disamaratakan antara usaha kecil, mikro, dan menengah. Unit usaha mikro tidak boleh ada yang dikenai pajak.

"Ada rentang Threshold bagi UMKM yang tidak perlu dikenai pajak. Rentang omzet unit usaha yang wajib dikenakan pajak UMKM adalah Rp1,1 miliar hingga Rp4,8 miliar,"

Kemudian kebijakan finansial yang mendorong penyaluran pembiayaan melalui kerja sama modal usaha. Skema pembiayaan harus berjalan fleksibel dan variatif tergantung kebutuhan UMKM. Lalu melarang masuknya perusahaan besar untuk sektor-sektor usaha yang layak digarap UMKM.

"Di sisi kebijakan pemasaran mengusulkan UU promosi subkontrak untuk mencegah praktik penyimpangan yang dilakukan perusahaan besar seperti menunda atau mengurangi pembayaran atas kerja sama yang dilakukan dengan UMKM," katanya.

Apabila sokongan bagi UMKM dilakukan secara serius dan merata, ia yakin pertumbuhan ekonomi Indonesia akan lebih dari 7 persen.

"Hal ini menggambarkan bahwa selama ini UMKM hanya dianggap sebagai eksternalitas bukan sebagai pelaku strategis dalam perekonomian nasional," kata dia.

Baca juga: Presiden Jokowi sarankan UMKM tidak masuk ke produk massal

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019