Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengisian e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) di Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Selama satu minggu sejak Senin (8/7) hingga hari ini Jumat (12/7), KPK menyelenggarakan rangkaian kegiatan bimtek asistensi pengisian e-LHKPN di lingkungan Provinsi Papua. Kegiatan bertempat di kantor Bupati Nabire dan Kantor Bupati Jayawijaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Kegiatan itu, lanjut Febri, dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan LHKPN mengingat rata-rata kepatuhan LHKPN di lingkungan Pemprov/Pemkot/Pemkab se-provinsi Papua masih sangat rendah.

"Bahkan beberapa daerah tercatat tingkat kepatuhan lapornya 0 persen," kata Febri.

Hadir dalam kegiatan bimtek yaitu, Bupati dan Wakil Bupati Nabire, Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai serta para penyelenggara negara di lingkungan Pemkab dan DPRD Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Waropen, Kabupaten Paniai.

Selanjutnya, para penyelenggara negara di lingkungan Pemkab dan DPRD Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kabupatan Tolikara serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Nabire kurang lebih 206 orang.

Dalam sambutannya Bupati Nabire Isaias Dow menyampaikan agar pelaporan LHKPN disampaikan secara jujur.

"Kalau melaporkan harta, yang lengkap dan semuanya harus dilaporkan. Tidak boleh ada yang ditutupi karena KPK pasti bisa mengetahui harta yang belum dilaporkan," kata Isaias.

Baca juga: KPK klarifikasi LHKPN di Jawa Timur
Baca juga: KPK sampaikan data LHKPN 9 perwira Polri


Isaias juga menyampaikan rencananya untuk memasukkan faktor kepatuhan pelaporan LHKPN sebagai salah satu aspek penilaian yang digunakan dalam promosi jabatan, khususnya bagi beberapa kabupaten di sekitar Nabire seperti Dogiyai, Waropen, Deiyai, Intan Jaya, Paniai, dan lainnya.

"Tingkatkan kepatuhan LHKPN karena dapat digunakan sebagai penilaian untuk kenaikan jabatan," kata dia.

Menurut Febri, rendahnya tingkat kepatuhan lapor di Provinsi Papua karena terkendala jaringan internet yang tidak stabil sehingga kurang mendukung performa aplikasi pelaporan harta berbasis web tersebut.

"Sementara, sejak 2017 pengisian LHKPN hanya dapat dilakukan melalui sistem pelaporan berbasis internet yang bisa diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id," kata Febri.

Sementara itu, kata Febri, pada pekan depan mulai Senin (15/7) sampai Kamis (18/7) tim KPK juga akan ditugaskan di Papua Barat untuk memberikan bimtek untuk kepala daerah serta para wajib lapor dan caleg terpilih di Papua Barat.

Febri menyatakan bahwa kegiatan bimtek ini diselenggarakan dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang terkait upaya pencegahan korupsi, yaitu Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dalam pasal itu disebut "bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat".

Ia menjelaskan bahwa laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan, dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai pasangan, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan penyelenggara negara.

"Kepatuhan pejabat dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah," tuturnya.

KPK, kata dia, mendatangi langsung ke Papua dan Papua Barat untuk terus mengajak seluruh pejabat publik di sana berupaya melakukan pencegahan korupsi melalui kepatuhan penyampaian LHKPN.

Masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi lainnya terkait harta para penyelenggara negara.

"Resume LHKPN dapat dilihat dengan mengakses laman yang sama dengan memilih menu e-announcement. Jadi, jika masyarakat memiliki informasi tentang kekayaan pejabat tertentu di daerah, hal tersebut dapat disampaikan ke KPK, baik melalui email elhkpn@kpk.go.id atau menghubungi "call center" KPK di 198," ucap Febri.

Baca juga: KPK minta caleg terpilih segera laporkan LHKPN
Baca juga: Empat Kepala daerah Jatim laporkan LHKPN ke KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019