Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Capres-cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo menegaskan bahwa permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) bukan kasasi, seperti yang ramai diberitakan.

"Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa Pelanggaran Administratif Pemilu secara TSM Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atas Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019," kata Nicholay dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan permohonan PAP yang pertama telah diajukan ke MA pada 31 Mei 2019 dan telah diputus yang dalam amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima, NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan adanya cacat formil, yaitu legal standing dari pemohon terdahulu Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.

Permohonan itu, menurut dia, tidak diterima karena cacat formil dan atau kekurangan syarat formil secara yuridis, yaitu masalah legal standing pemohon.

"Setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung dalam hal ini Capres-Cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," ujarnya.

Baca juga: Yusril: Tidak mungkin MA sidangkan kasasi Prabowo-Sandi
Baca juga: Yusril yakin MA tolak permohonan kasasi kedua Prabowo-Sandi
Baca juga: Yusril berharap putusan MK mengakhiri pertikaian di masyarakat


Dia mengatakan, permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada 3 Juli 2019 dalam permohonan Nomor 2 P/PAP/2019 berdasarkan Surat kuasa langsung dari prinsipal yang ditandatangani Prabowo-Sandi dengan memberikan kuasa khusus pada kuasa hukumnya Nicholay Aprilindo, SH.,MH.,MM dan Hidayat Bostam, SH.

Hal itu, menurut dia, untuk meluruskan pemberitaan yang keliru yang menyatakan bahwa permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi.

"Dasar hukum pengajuan PAP tersebut adalah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana telah kami uraikan di dalam permohonan PAP kami pada Mahkamah Agung RI sehingga tidak bisa dikatakan permohonan tersebut kadaluarsa dan atau lewat waktu," ujarnya.

Baca juga: Gerindra: gugatan kasasi di MA tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi

Menurut dia, permohonan kedua dari PAP tersebut tidak dapat dikatakan Nebis in Idem karena dalam permohonan a quo MA belum memeriksa pokok permohonan/materi permohonan.

Dia menilai Mahkamah Agung RI baru memeriksa syarat formil khususnya mengenai legal standing pemohon dan kemudian memberikan putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena legal standing pemohon yang cacat formil.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019