Bisa berubah status penahanannya misalnya tahanan dalam jadi tahanan rumah atau kota. Permohonannya akan diserahkan minggu ini, mudah-mudahan prosesnya tidak terlalu lama, titik terang minggu depan lah
Jakarta (ANTARA) - Penangguhan penahanan pada tersangka kasus dugaan makar dengan peran penyandang dana, Habil Marati, akan diajukan pekan ini.

Kuasa hukum Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra mengatakan penangguhan penahanan tersebut saat ini sedang diproses untuk diserahkan pekan ini.

Baca juga: Kivlan Zen: Saya difitnah

"Bisa berubah status penahanannya misalnya tahanan dalam jadi tahanan rumah atau kota. Permohonannya akan diserahkan minggu ini, mudah-mudahan prosesnya tidak terlalu lama, titik terang minggu depan lah," kata Yusril di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Sebagai penjamin, Yusril menyebutkan adalah keluarga dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan kalau diperlukan tambahan penjamin, dirinya akan mengontak pihak lainnya sebagai penjamin.

"Kalau diperlukan saya juga bisa saja menjadi penjamin," ucapnya.

Penangguhan penahanan tersebut, kata Yusril penting bagi kliennya dengan alasan kondisi kesehatan yang bersangkutan karena alasan usia.

"Mudah-mudahan bisa terlaksana gak lama supaya pak Habil bisa berfikir lebih jernih apa yang terjadi sama beliau, itu harus dijelaskan pada saya sejelasnya dan pada penyidik nantinya akan diterangkan, mudah-mudahan kasus Habil ini akan terang bagi kita semua ke depannya," kata Yusril menambahkan.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Habil Marati sebagai tersangka dan ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan pada Rabu (29/5). Dia diduga terlibat rencana pembunuhan empat tokoh nasional.

Dalam pengembangan, Habil berperan menyerahkan uang sebesar 15 ribu dolar Singapura atau senilai Rp150 juta kepada Kivlan Zen sebagai dana operasional untuk membeli senjata api.

Saat rilis pada 11 Juni lalu, Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi mengatakan Kivlan lalu mencari eksekutor dan memberi target empat tokoh nasional yang juga mantan jenderal, yakni Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere.

"Tersangka HM (Habil Marati) berperan memberikan uang. Uang yang diterima tersangka KZ [Kivlan Zen] berasal dari HM, maksud dan tujuannya adalah untuk pembelian senjata api," kata Daddy di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra resmi jadi pengacara Habil Marati

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019