ANTARA - Sidang ke-16 perkara penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Steve Emmanuel, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin siang. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik itu, penasehat hukum terdakwa menilai tuntutan hukuman 13 tahun penjara dari JPU, berlebihan.(Laily Rahmawaty/Agha Yuninda/Sizuka)