Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Inneke Koesherawati soal pengetahuannya tentang aktivitas dari PT Merial Esa yang merupakan tersangka korporasi.

KPK pada Senin memeriksa Inneke sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Bakamla RI dengan tersangka PT Merial Esa.

"Diperiksa sebagai saksi, didalami pengetahuan yang bersangkutan terkait aktivitas perusahaan yang terafiliasi dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.



Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansah selaku Direktur PT Merial Esa yang telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan Inneke pada Senin ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada Senin (1/7) lalu.

KPK pada 1 Maret 2019 resmi menetapkan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka.

PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Baca juga: KPK panggil Inneke Koesherawati

PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya pada April 2016, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief yang juga komisaris PT Merial Esa berkomunikasi dengan anggota DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek Satelit Monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan Tahun 2016.

Erwin juga diduga menjanjikan "fee" tambahan untuk Fayakhun.

Total komitmen "fee" dalam proyek ini adalah 7 persen dengan 1 persen dari jumlah itu diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi.

Sebagai realisasi komitmen "fee" itu, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah memberikan uang pada Fayakhun sebesar 911.480 dolar Amerika (sekitar Rp12 miliar) yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.

PT Merial Esa merupakan korporasi yang dimiliki oleh Fahmi Darmawansyah.

Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi.

Baca juga: KPK ingatkan korporasi jalankan bisnis dengan prinsip "good corporate governance"

PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.

PT Merial Esa merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK.

Sebelumnya, KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Empat korporasi lainnya, yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Tradha (tersangka TPPU).

Penetapan PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan suap terhadap anggota DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi terkait pengurusan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

Baca juga: KPK tetapkan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka korupsi
Baca juga: KPK bekukan Rp60 miliar dalam rekening terkait PT Merial Esa

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019