Bandung (ANTARA) - Sebanyak 71 ponsel pintar milik warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin disita oleh petugas saat operasi gabungan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan bahwa pihaknya rutin menggelar razia setelah terungkapnya kongkalikong antara mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan sejumlah warga binaannya saat yang bersangkutan menjabat.

Baca juga: Kemenkumham pindahkan Setnov ke lapas Gunung Sindur Bogor

“Kami sita 71 unit ponsel. Jenisnya memang ponsel pintar sama dengan yang kalian (pewarta) pakai,” kata Aris di kantornya, Jalan Kebon Waru, Kota Bandung, Jumat.

Sebagian besar ponsel, kata Aris, ditemukan di kamar tahanan para terpidana kasus korupsi.

Lapas Sukamiskin dihuni warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum, mulai dari bekas pejabat negara hingga bekas tokoh-tokoh partai, mendekam di sana.

Aris mengatakan bahwa  operasi gabungan yang terakhir digelar, 3 hari setelah mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi KTP-el tertangkap basah pelesiran ke Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (14-6-2019) malam.

"Iya, 3 hari setelah pemindahan Setya Novanto ke Rutan Gunung Sindur," katanya.

Baca juga: Setnov tiba di Rutan Gunung Sindur Bogor tengah malam

Selain itu, bukan hanya ponsel, pihaknya menemukan barang-barang lain di luar standar kepemilikan warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti penanak nasi dan alat elektronik lainnya.

Menurut Aris, barang-barang yang disita itu telah dihancurkan.

"Ada juga temuan penanak nasi dan berbagai macam kabel, seperti untuk alat elektronik," katanya.

Namun, dia enggan untuk menyebutkan siapa pemilik barang-barang yang disita. Aris hanya menyebutkan warga binaan yang membawa barang-barang tersebut adalah terpidana kasus korupsi.

"Saya hanya dapat laporan saja,” katanya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019