Seharusnya perkara pidana pemilu sudah diputuskan lima hari sebelum KPU RI mengumumkan perolehan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden
Palembang (ANTARA) - Kuasa hukum kelima komisioner KPU Palembang menganggap tuntutan atas dakwaan jaksa penuntut umum gugur karena perkara pidana pemilu kadaluarsa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Kuasa Hukum kelima komisioner, Rusli Bastari, Jumat, mengatakan seharusnya perkara pidana pemilu sudah diputuskan lima hari sebelum KPU RI mengumumkan perolehan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden.

Baca juga: BEM UIN Raden Fatah orasi di pengadilan saat sidang pemilu Palembang

"Mengingat pokok perkara yang didakwakan dapat mempengaruhi perolehan suara, seharusnya penyidikan sudah selesai dilakukan sebelum pengumuman hasil oleh KPU RI pada 21 Mei, tapi pengajuan perkara justru dilakukan Bawaslu pada 27 Mei," kata Rusli Bastari saat membacakan eksepsi dipersidangan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa lima komisioner KPU Palembang dengan pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga berupa tidak melaksanakan Pemilu Lanjutan sesuai rekomendasi Banwaslu.

Dalam dakwaan disebutkan sebanyak 6.000 surat suara dari 70 TPS di 5 kecamatan Ilir Timur (IT) II kehilangan mata pilih dalam pilpres 17 April, jaksa beranggapan ada kesengajaan dari pihak KPU Kota Palembang karena hanya melaksanakan PSL di 13 TPS.

Baca juga: Lima komisioner KPU Palembang ajukan keberatan

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menganggap dakwaan jaksa tidak dapat diterima karena tidak terpenuhinya ketentuan hukum acara dalam proses penyidikan tindak pidana pemilu.

Pihaknya berpendapat barang bukti yang diajukan tidak memenuhi perkara pidana pemilu, melainkan masih dalam ranah perkara administratif yang dapat diselesaikan oleh DKPP karena pemilihan 13 TPS untuk PSL dilakukan setelah proses verifikasi oleh KPU Palembang.

"Jadi PSL dilaksanakan tidak hanya atas dasar surat pernyataan dari KPPS mengenai mau atau tidaknya diadakan PSL, keputusan KPU Palembang sudah sesuai prosedur UU Nomor 7 tahun 2017, jadi dakwaan batal demi hukum," jelas Rusli.

Pada persidangan perdana pidana pemilu dengan terdakwa lima Komisioner KPU Palembang, majelis hakim yang dipimpin Erma Suharti membagi tahapan terdiri dari mendengar dakwaan, eksepsi, tanggapan jaksa dan putusan sela.

Baca juga: Pengadilan Negeri Palembang gelar sidang pidana pemilu

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019