Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung menolak banding yang diajukan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan atas perkara suap "fee" proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

"Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaid Umar Bobsaid menolak segala banding yang diajukan oleh Zainudin Hasan," kata Humas PT Tanjungkarang, Jesayas Tarigan di Bandarlampung, Rabu.

Baca juga: Zainudin Hasan enggan bicara usai divonis 12 tahun penjara

Baca juga: Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara

Baca juga: Hakim tolak permintaan Zainudin Hasan dampingi istri melahirkan



Tarigan menjelaskan, putusan PT Tanjungkarang dalam hal ini sama saja menguatkan putusan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, yakni menghukum Zainudin Hasan dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Alasan PT Tanjungkarang menolak banding Zainudin Hasan adalah sama seperti alasan yang dikeluarkan oleh PN Tanjungkarang sehingga dikuatkan kebenarannya.

"Hari ini sedang proses untuk salinan putusannya dan dua hari lagi akan kita kirimkan ke Zainudin Hasan," kata dia.

Dia menambahkan, hasil putusan PT Tanjungkarang tersebut belum inkrah. Dalam perkara tersebut, Zainudin Hasan masih bisa melakukan upaya hukum tingkat kasasi.

"Kita kasih waktu selama 14 hari untuk berpikir apakah mereka akan melanjutkan upaya hukum kasasi," kata dia lagi.

Pewarta: Edy Supriyadi/Damiri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019