Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan sebagai program aksi lima tahun ke depan dalam menentukan langkah untuk memajukan kebudayaan Indonesia.

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan merupakan turunan dari berbagai peraturan seperti UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan juga Strategi Kebudayaan yang telah dirumuskan lewat Kongres Kebudayaan 2018.

"Isu paling sentral adalah menjaga kebhinekaan, kemudian mengeksplorasi sumber-sumber kebudayaan lokal untuk menjadi puncak kebudayaan di tingkat nasional. Kita ingin mempertahankan Indonesia sebagai negara yang adidaya di bidang kebudayaan," kata Muhadjir saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Baca juga: UNESCO apresiasi kebijakan kebudayaan Indonesia

Muhadjir mengatakan dalam pembahasannya ada delapan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lembaga Ketahanan Nasional dan Badan Ekonomi Kreatif.

"Dalam penyusunan rencana induk, Lemhanas (Lembaga Ketahanan Nasional) adalah salah satu lembaga yang bertanggung jawab dalam masalah kebudayaan, termasuk juga Bekraf (Badan Ekonomi Kreatif). Karena produk budaya yang menjadi tanggung jawab Kemendikbud tidak akan memiliki nilai tambah jika tidak dikapitalisasi dalam arti ekonomi," kata Muhadjir.

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan saat ini tengah dibahas di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), rencananya dalam tahun ini rencana tersebut disahkan dalam bentuk peraturan presiden.

Baca juga: Indonesia-Arab Saudi sepakat perkuat hubungan kebudayaan
Dia pun meminta para pemangku kepentingan khususnya para budayawan agar mengutamakan kesepakatan dan tidak terus berdebat di dalam menyusun rencana pemajuan kebudayaan.

"Budaya ini memang abstrak sekali maka harus ada kesepakatan dari para budayawan, harus ada etika untuk menuju kesepakatan jangan perbedaan, karena kalau tidak nasibnya akan sama dengan UU Pemajuan Kebudayaan yang butuh waktu berpuluh-puluh tahun untuk disahkan karena banyak hal yang dipersoalkan," kata dia.
Baca juga: 28 provinsi ikuti Konser Karawitan Anak Indonesia

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019