Balikpapan, (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayan (P dan K) Kota Balikpapan menjadwalkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring (online) akan dilaksanakan pada 1-5 Juli mendatang.

Saat ini Dinas P dan K tengah melakukan sosialisasi mengenai PPDB tersebut hingga pekan depan setelah dimulai pekan lalu. Sosialisasi atau diseminasi informasi seperti aturan zonasi, dilakukan melalui media massa dan media sosial. Masing-masing sekolah juga sudah melakukan berbagai persiapan.

“Insya Allah siap. Mudah-mudahan tidak ada regulasi yang berubah lagi,” kata Kepala Dinas P dan K Muhaimin, Rabu.

Aturan PPDB itu, baik yang daring maupun offline (luar jaringan) tercantum lengkap dalam Keputusan Kepala Dinas P dan K Balikpapan Nomor 420/937/SKT/V/2019, yang berisi petunjuk teknis PPDB.

Dalam aturan itu disebutkan, sekolah-sekolah di Balikpapan menerima peserta didik baru berdasarkan zonasi yang sudah ditetapkan, kelas inklusif, kelas olahraga, jalur prestasi, jalur anak guru, jalur keluarga miskin, dan jalur perpindahan. Kelas inklusif adalah kelas khusus untuk anak yang juga berkebutuhan khusus seperti anak difabel. Jalur prestasi terbagi pada prestasi akademik dan non akademik.

Jalur zonasi mendapat jatah hingga 90 persen dari daya tampung sekolah akan peserta didik baru. Dan semua jalur yang lain juga bisa termasuk dalam jalur zonasi ini.

Di sisi lain, Dinas P dan K Kota Balikpapan juga mengingatkan orangtua murid untuk memperhatikan usia anak masuk sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 17 Tahun 2017 bahwa maksimal usia anak untuk masuk sekolah menengah pertama adalah 15 tahun. “Aturan itu juga sudah kita adopsi dan dimasukkan dalam Peraturan Wali Kota untuk Penerimaan Peserta Didik Baru,” kata Muhaimin.

Dengan demikian, anak paling tua yang bisa diterima di SMP di Balikpapan saat ini adalah yang kelahiran tahun 2004. “Untuk anak yang usianya lebih dari 15 tahun dan ingin terus belajar, bisa bergabung dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB),” kata Muhaimin.

SKB ini ada di setiap kecamatan Balikpapan. SKB menyelenggarakan program Kejar Paket B, program yang setara pendidikan SMP di sekolah formal. Di akhir masa belajarnya, peserta Program Paket B bisa mengikuti ujian persamaan SMP.*


Baca juga: DPRD Balikpapan akan bentuk Pansus PPDB

 

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019