Pangkalpinang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan penambangan bijih timah ilegal di dalam kawasan perkantoran pemerintah provinsi, karena mengganggu kenyamanan aparatur sipil negara bekerja dan sekaligus menyelamatkan aset pemerintah daerah itu.

"Kita berhasil menertibkan tambang-tambang ilegal yang beroperasi di belakang Kantor BLKI dan Kanwil Depag Babel," kata Kepala Satpol PP Provinsi Kepulauan Babel, Yamoa Harefa di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan dalam penertiban tambang ilegal tersebut, anggota Satpol PP berhasil mengamankan tujuh unit mesin tambang timah dan membakar tiga unit mesin tambang yang beroperasi tidak jauh dari Kantor Gubernur dan Polda Provinsi Kepulauan Babel tersebut.

"Kita hanya berhasil mengamankan mesin tambang, sementara penambang ilegal tersebut kocar-kacir melarikan diri," katanya.

Menurut dia tindakan razia dan penertiban tambang ilegal di kawasan komplek perkantoran gubernur tersebut sudah dilakukan belasan kali, namun tidak membuat jera dan menghentikan masyarakat menambang di daerah itu.

"Kami akan melakukan pengawasan dan tindakan persuasif kepada pelaku tambang timah ilegal di lokasi pertambangan yang melanggar dan tidak sesuai aturan berlaku," katanya.

Ia menambahkan penertiban dan tindakan tegas ini juga untuk menyelamatkan aset milik Pemprov Kepulauan Babel, karena ini sudah tugas Satpol PP menindak tegas para pelaku tambang timah ilegal.

"Kami meminta masyarakat tidak lagi menambang di kawasan perkantoran ini, karena melanggar aturan dan mengganggu kinerja ASN dalam menjalankan tugas kesehariannya," katanya. 

Baca juga: Oknum TNI dan Polisi diduga "bermain" tambang ilegal di Bangka Tengah
Baca juga: DPR serius tangani masalah tambang ilegal Babel

 

Pewarta: Aprionis
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019