Polisi kekurangan bukti dalam menetapkan Eggi sebagai tersangka.
Jakarta (ANTARA) - Tersangka dugaan kasus makar Eggi Sudjana melalui tim kuasa hukumnya memberikan surat permohonan untuk menghentikan penyidikan dalam kasus Eggi karena dinilai penegak hukum belum cukup mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Kami mengajukan penghentian penyidikan dalam kasus makar ini. Mengajukannya kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. Jadi, menurut pandangan kami, ini kasus belum cukup dua alat bukti sehingga harus logikanya, seyogianya dihentikan, intinya begitu," kata pengcara Eggi, Alamsyah Hanafiah, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Alamsyah menyerahkan surat permohonan SP3 itu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis ini.

Baca juga: Masa penahanan Eggi Sudjana diperpanjang 40 hari

Ia menyebut hal itu dilakukan sesuai dengan permintaan Eggi Sudjana.

"Ya, kalau permintaan Eggi sendiri minta dihentikan penyidikan dan dia juga minta dikeluarkan dari tahanan. Permintaan dengan saya membuat surat SP3," ucap Alamsyah.

Ia menyebut polisi kekurangan bukti dalam menetapkan Eggi sebagai tersangka. Namun, dia tidak menjabarkan barang bukti apa yang seharusnya ada dan kuat dalam kasus makar itu.

"Alasannya kurang cukup dua alat bukti. Kemudian lokusnya terjadi di Kertanegara. Di Kertanegara itu tidak ada pemerintah. Kertanegara itu hanya rumah rakyat biasa. Karena dalam kasus makar harus ada perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, di mana lokasi pemerintah? Pemerintah itu 'kan di gedung-gedung pemerintah, bukan di Kertanegera," kata Alamsyah.

Ia melanjutkan, "Kalau pernyataan makar ini berarti ucapan. Kasus makar itu harus timbul dari perbuatan, bukan ucapan. Kalau ucapan, pasalnya bukan pasal makar, melainkan penghinaan terhadap presiden."

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada hari Rabu (17/4) di depan kediaman Capres Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari Senin (10-6-2019).

Baca juga: Penangguhan penahanan Eggi-Kivlan belum pasti

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019