Jakarta (ANTARA) - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap DS (28), A (28) dan J (25) kelompok pencuri uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) asal Lampung dengan cara merusak mesin ATM.

Total sebanyak sembilan mesin ATM yang berhasil dirusak kelompok ini dan berhasil mencuri uang hingga puluhan juta rupiah.

"Pada Juni ini kami dapat laporan ada perusakan mesin ATM di beberapa tempat di Jakarta. Perusakan dan uangnya berkurang, ada sekitar sembilan tempat kejadian perkara di Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Perampokan modus rusak mesin ATM itu diketahui sudah terjadi sejak awal Januari 2019 hingga Juni 2019 di sekitar wilayah DKI Jakarta dan menyasar mesin-mesin ATM yang sepi.

"Setelah kami selidiki, kami komunikasi dengan perbankan, kami bisa dapat tersangka inisial A dan J, dia asli Lampung. Kemudian kami kembangkan ke DS. DS ini sudah punya keluarga dan tinggal di Tangerang. Dia dari Lampung juga. Jadi dia datang ke Jakarta melakukan kegiatan perusakan ATM dan mengambil uang," ucap Yuwono.

A dan J ditangkap polisi pada Senin (17/6) di rumah mereka, di daerah Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Sedangkan DS ditangkap di rumahnya di Cikupa, Tangerang. A dan J ternyata satu kampung dengan DS dan DS, yang mengajak A dan J untuk ke Jakarta bekerja membobol mesin atm.

Ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. J berperan mengendarai mobil yang disewa untuk berputar-putar mencari mesin ATM yang sepi. DS dan A berperan sebagai eksekutor merusak mesin ATM dan mencuri uang di dalam mesin ATM itu. Para tersangka, disebut Yuwono, belajar secara otodidak dalam merusak mesin ATM tersebut.

"Modusnya dia pakai kartu ATM dimasukkan ke mesin ATM dan mengetik nomor PIN seperti biasa. Kalau ATM mengeluarkan uang Rp50.000, dia ambil uang Rp1.250.000. Kalau ATM isinya Rp100.000, dia ambil Rp2,5 juta," ujar Yuwono.

"Saat ngambil uang, mesin menghitung. Nach saat mesin menghitung dia gunakan pahat untuk menghentikan mesin. Setelah mesin berhenti uang itu diambil pakai kawat dan keluarlah uang itu. Uang diambil dan kartu keluar tapi tetap saldo tidak berkurang. Nach karena dia berhasil dia lakukan di tempat ATM lain," ucap Argo.

Dari hasil perusakan sembilan mesin ATM itu, para pelaku berhasil mencuri uang hingga sekitar Rp20 juta rupiah. Meski kerap berhasil dalam aksinya, komplotan ini terekam kamera CCTV yang ada di sekitar mesin ATM dan memudahkan polisi menangkap komplotan itu.

"Jadi tersangka ini selalu pakai topi saat beraksi, di dalam mesin ATM," kata Argo.

Kepada polisi, para tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019