Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) yakin kasus perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional dan penyelundupan senjata bukan rekayasa polisi.

"Penyidik tidak bisa merekayasa perbuatan melawan hukum, karena pasti terbongkar dalam persidangan di pengadilan," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr Edi Hasibuan, di Jakarta, Rabu.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional itu mengatakan, hal itu menanggapi pihak tertentu yang menuding ada rekayasa kasus ancaman pembunuhan terhadap para pejabat nasional.

Menurut doktor ilmu hukum ini, dalam dunia peradilan, setiap kerja penyidik dapat diuji dan dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

Hasil penelitian lembaga yang dia pimpin, sistem peradilan di Indonesia adalah persidangan paling terbuka dan trasparan di dunia.

Ia mengatakan, sistem hukum nasional sudah mengatur dengan jelas pembagian tugas penyidik, penuntut hingga hakim sebagai pihak yg mengadili dan bisa disaksikan publik dengan terbuka.

Selain itu, Hasibuan mengatakan, kinerja Kepolisian Indonesia dan TNI saat ini banyak diapresiasi karena berhasil mengamankan Jakarta dari kericuan pascapenetapan hasil Pemilu 2019.

Bahkan, aparat penegak hukum juga berhasil menggagalkan rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan penyelundupan senjata yang akan digunakan dalam aksi demonstrasi menolak hasil Pemilu 2019 yang berujung kericuhan di Jakarta.

Sebelumnya, polisi menangkap empat pelaku perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional. Para tersangka itu adalah HK, AZ, IR, dan TJ

Para tersangka disangka akan membunuh Menkopolhukkam, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto, Menko Kemaritiman, Jenderal TNI (Hor) (Purnawirawan) Luhut B Pandjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara, Jenderal Polisi Polisi Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden, Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Gories Mere.

Dalam kasus penyelunduapan senjata, polisi menangkap purnawirawan jenderal berinisial S.

 

Pewarta: Santoso
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019