Jakarta (ANTARA) - Kericuhan 22 Mei 2019 baru saja berakhir, berbagai peristiwa penting dan menarik perhatian publik terjadi di DKI Jakarta sepanjang Kamis (23/5/2019).

Penetapan status tersangka terhadap ratusan perusuh hingga kawasan sentra perekonomian yang kembali normal menjadi peristiwa penting yang terangkum dalam tajuk utama.

257 perusuh ditetapkan tersangka

Polisi menangkap 257 perusuh yang terlibat dalam aksi 22 Mei 2019 di Jakarta. Mereka diciduk saat melakukan aksi anarkistis membakar kendaraan bermotor dan merusak berbagai fasilitas publik di depan Bawaslu RI hingga Stasiun Gambir.

Polda Metro Jaya telah menetapkan mereka sebagai tersangka dengan berbagai barang bukti mulai dari senjata tajam, busur panah, bom molotov, petasan, batu hingga uang tunai jutaan rupiah. Polisi telah mengantongi dalang kericuhan tersebut.

Barikade ruas jalan dibuka

Aparat kepolisian telah membuka beberapa ruas jalan yang sebelumnya sempat ditutup ketika terjadi aksi kericuhan 22 Mei 2019.

Pada Kamis pagi, Jalan Slipi I dan Jalan Aipda KS Tumbun di Jakarta Barat sudah bisa dilalui kendaraan bermotor.

Adapun akses dua arah di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, yang menuju ke Jalan Jatibaru Tanah Abang dan sebaliknya juga telah dibuka kembali.

Stasiun KRL Beroperasi

Dua stasiun kereta rel listrik (KRL) di kawasan Palmerah dan Tanah Abang yang sebelumnya sempat berhenti, hari ini, mulai beroperasi dan melayani penumpang.

Kawasan Perdagangan Ramai

Aktivitas perdagangan di kawasan Tanah Abang kembali menggeliat. Para pedagang di kawasan Jalan Jatibaru dan skybridge sudah kembali berdagang.

Adapun kawasan sentra kuliner Jalan Sabang di Jakarta Pusat perlahan berangsur ramai meski sebelumnya sempat terjadi kericuhan di kawasan tersebut.*


Baca juga: RSCM belum terima korban tambahan terkait kericuhan 22 Mei

Baca juga: Meski situasi kondusif, petugas medis tetap siaga di Kantor Bawaslu

Baca juga: Lalu lintas Jalan Wahid Hasyim kembali normal setelah ditutup dua hari

Pewarta: Sugiharto P
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019