Surabaya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Surabaya Armudji mengatakan ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu Surabaya jika terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 pada persidangan yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di KPU Jatim, Jumat (24/5), segera diganti.

"Segera penggantian anggota Bawaslu yang terlibat persekongkolan dengan tim sukses caleg," kata Armudji kepada Antara di Surabaya, Senin.

Menurut dia, sidang yang akan digelar di DKPP RI terkait dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota Bawaslu Surabaya merupakan bukti bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu Surabaya dalam Pemilu 2019 tidak sesuai prosedur yang ada.

"Apalagi ini ada upaya menguntungkan caleg tertentu," kata Caleg DPRD Jatim dari PDI Perjuangan yang meraih suara terbanyak di daerah pemilihan Jatim 1 ini.

Diketahui DKPP RI akan menggelar sidang pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu yang dilayangkan Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana terhadap ketua dan empat anggota Bawaslu setempat di ruang sidang KPU Jatim di Surabaya pada Jumat (24/5).

"Saya dapat pemberitahuan surat perdana dari DKPP. Saya siapkan semua bahan-bahan pengaduan sebaik mungkin," kata Anas Karno, S.H. selaku Kuasa Hukum Pengadu Bawaslu Surabaya Whisnu Sakti Buana.

Surat panggilan sidang perdana dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI tersebut bernomor Nomor 2163/DKPP/SJ/PP.00/V/2019 berdasarkan pengaduan dari Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana yang dikuasakan kepada Anas Karno ke DKPP pada 24 April 2-19.

Pengaduan tersebut terkait Bawaslu Surabaya pada 21 April 2019 mengeluarkan Surat bernomor 436/K38/PM.05.02/IV/2019 Perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang di PPK dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS se-Surabaya.

Adapun agenda pada sidang perdana adalah mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu dalam hal ini Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo dan empat anggota bawaslu lainnya meliputi Muhammad Agil Akbar, Usman, Hidayat, dan Yaqub Baliyya.

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya mengatakan pihaknya menghormati segala keputusan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik itu.

"DKPP merupakan saluran yang tepat dan konstitusional bagi warga negara apabila terjadi ketidakpuasan terhadap sikap dan kebijakan penyelenggara pemilu. Kita menghormati pilihan warga negara tersebut," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019