Santunan korban kecelakaan meninggal dunia di jalan raya telah disalurkan melalui rekening ahli waris sebesar Rp50 juta per jiwa
Banda Aceh (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Aceh mengatakan hingga April 2019 pihaknya telah membayar klaim sebesar Rp22 miliar untuk santunan kematian dan kecelakaan yang terjadi dalam wilayah hukum di provinsi setempat.

"Santunan korban kecelakaan meninggal dunia di jalan raya telah disalurkan melalui rekening ahli waris sebesar Rp50 juta per jiwa," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Aceh, Mulkan di Banda Aceh, Rabu.

Di sela-sela menerima kunjungan Kepala Perum LKBN Antara Biro Aceh, Azhari, Mulkan menjelaskan untuk santunan yang diberikan sebesar Rp50 juta per orang tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1516 tahun 2017 tentang besaran santunan.

Ia mengatakan dalam pengurusan klaim masyarakat tidak perlu khawatir karena personel Jasa Raharja akan ikut membantu keluarga korban untuk proses pencairan santunan kepada keluarga penerima manfaat.

"Insya Allah santunan akan diterima oleh ahli waris dua hari setelah laporan diterima oleh petugas. PT Jasa Raharja menerapkan sistem jemput bola dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Ia meminta kepada masyarakat tidak perlu khawatir dalam pengurusan santunan kematian khususnya untuk korban kecelakaan kerja yang dilengkapi dengan surat kepolisian, karena petugas perusahaan milik negara tersebut siap membantu masyarakat.

Mulkan yang turut didampingi Kanit Operasi PT Jasa Raharja Cabang Aceh, Piter mengatakan untuk pembayaran klaim pengobatan korban kecelakaan jalan raya, pihaknya bekerja sama dengan rumah sakit di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

"Korban kecelakaan jalan raya yang di rawat di rumah sakit pengobatannya akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja dengan total perawatan sebesar Rp20 juta dengan catatan akan dibayar dengan adanya surat keterangan dari kepolisian," katanya.

Ia menambahkan pada 2018, pihaknya membayar klaim sebesar Rp60 miliar yang terdiri dari pembayaran santunan kematian dan pembayaran klaim pengobatan korban kecelakaan di jalan raya.
 

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019