Tanjungpinang (ANTARA) - Saksi dari Partai Keadilan Sejahtera melakukan protes terhadap teknis pembacaan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 yang diselenggarakan KPU Provinsi Kepulauan Riau.

Saksi dari PKS Rianto, dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan bahwa teknis rekapitulasi suara yang dilakukan sulit diikuti karena tidak berdasarkan daerah, tetapi dimulai dari suara yang diperoleh pasangan calon presiden dan wakil presiden pada masing-masing daerah.

Rianto menginginkan agar perolehan suara pasangan calon presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi Kepri, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota disampaikan secara sekaligus untuk masing-masing daerah.

Sebagai contoh, perolehan suara pasangan calon, DPR, DPD, calon anggota DPRD Provinsi Kepri dan calon anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan hasil pemungutan suara di Kota Tanjungpinang disampaikan secara menyeluruh sehingga jelas dan dapat diikuti oleh para saksi peserta pemilu.

Sementara itu, yang dibacakan oleh anggota KPU Provinsi Kepri Arison dimulai dari perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden dari tujuh kabupaten/kota, kemudian perolehan suara calon anggota DPR RI dari masing-masing kabupaten/kota.

"Kami tidak dapat menelusuri satu per satu apa yang disampaikan KPU Provinsi Kepri. Sementara itu, dalam perjalanan rekapitulasi ini, ada sejumlah kekeliruan yang dilakukan KPU kabupaten/kota, terutama menghitung jumlah pemilih. Kenapa berbeda? Ini 'kan masalah, yang harus ditelusuri lebih mendalam, sebagaimana yang disampaikan Bawaslu Provinsi Kepri," tegasnya.

Terhadap protes yang disampaikan saksi PKS itu, Arison meminta pendapat kepada Bawaslu Provinsi Kepri yang diwakili Indrawan. Anggota Bawaslu itu seirama dengan pendapat saksi PKS.

Pembacaan perolehan suara akhirnya disampaikan sesuai dengan keinginan saksi PKS yang disetujui saksi peserta pemilu lainnya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019