Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden (wapres) Argentina Gabriela Michetti dan Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita berbagi pengalaman dan praktik terbaik penanganan masalah disabilitas di masing-masing negara.

"Kami sudah bicarakan beberapa hal sebagai pembanding 'note', kita 'compare note' (membandingkan catatan) antara apa yang sudah dilakukan Argentina dan apa yang sudah dilakukan Indonesia berkaitan dengan penanganan disabilitas," kata Mensos RI Agus usai menerima kunjungan wapres Argentina kepada wartawan di Kementerian Sosial,Jakarta, Rabu.

Dia menuturkan ke depan akan dibahas hal-hal yang bisa dipelajari dari upaya-upaya peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas.

"Kalau ada hal-hal yang bisa kami pelajari dari Argentina kenapa tidak, tadi juga barangkali ada yang bisa Argentina pelajari dari penanganan disabiltas di Indonesia," tuturnya.

Agus berbagi informasi dengan wapres Argentina bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur tentang disabilitas sejak 2016.

"Jadi banyak hal yang bisa kita kerja samakan berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan sosial khususnya bagi penyandang disabilitas," tuturnya.

Secara prinsip, Agus menuturkan Indonesia, Argentina dan semua negara memiliki pandangan yang sama bahwa kaum disabilitas patut mempunyai hak yang sama dengan yang lain.

"Inklusivitas tetap harus ada di dalam diri mereka (penyandang disabilitas)," ujarnya.

Dia menyampaikan Kementerian Sosial mengusung empat pilar kebijakan, yakni rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan dan jaminan sosial, dan penanganan fakir miskin.

Kementerian Sosial memiliki mandat untuk berkontribusi mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera, termasuk mewujudkan kehidupan layak bermartabat, pemenuhan hak dasar, dan peningkatan kualitas hidup serta pemulihan fungsi sosial bagi kelompok miskin dan rentan, termasuk penyandang disabilitas.

Dia menuturkan Pemerintah Indonesia menyadari bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang mempunyai hak sama dengan warga negara lainnya dalam penghidupan dan kehidupan bermasyarakat.

Lebih dari pada itu, penyandang disabilitas juga mempunyai hak dalam melaksanakan peran dan fungsinya yang berasaskan pada penghormatan terhadap martabat, kesamaan kesempatan, kesetaraan dan inklusif.

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019