Polri pun mendengarkan pendapat pakar-pakar lain yang juga diundang dalam rapat tersebut, tetapi ia menegaskan Polri profesional dan bekerja atas dasar hukum normatif.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan dalam rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Polhukam yang membahas wacana pembentukan Tim Hukum Nasional, kepolisian dimintakan pendapat tentang perspektif terhadap satu perbuatan melawan hukum.

"Saran tentang unsur-unsur yang terpenuhi tentang perspektif hukum terhadap suatu perbuatan melawan hukum," ujar M Iqbal di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Saran yang diminta, kata dia, soal ujaran kebencian, penghasutan serta upaya-upaya melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghasut orang dan memobilisasi massa besar-besaran.

Polri pun mendengarkan pendapat pakar-pakar lain yang juga diundang dalam rapat tersebut, tetapi ia menegaskan Polri profesional dan bekerja atas dasar hukum normatif.

"Ada undang-undang yang mengatur, siapa pun melakukan perbuatan melawan hukum pasti akan diproses, tetapi dengan catatan terbukti. Minimal dua alat bukti," ucap M Iqbal.

Untuk cara kerja Tim Hukum Nasional, M Iqbal menyebut belum mengetahui cara kerjanya karena Polri baru menghadiri rapat tersebut untuk memberikan saran.

Sebelumnya, Wiranto menggelar rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin (6/5), dengan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto.

Usai rakortas, Wiranto mengatakan akan membentuk Tim Hukum Nasional yang bertujuan untuk meneliti ucapan, tindakan dan pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu yang dianggap berpotensi melanggar hukum. Tim tersebut nantinya beranggotakan para pakar hukum tata negara dan akademisi di bidang hukum dari berbagai universitas.

"Siapa pun dia, walaupun mantan tokoh, tidak ada masalah. Saat dia melanggar hukum, akan kita tindak tegas," kata Wiranto di Jakarta, Senin.

Rencana pembentukan tim tersebut dikhawatirkan menjadi pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.

Baca juga: KSP: Tim hukum nasional tidak halangi kebebasan demokrasi

Baca juga: Wapres: Tidak semua yang mengkritik kena hukum

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019