Kuala Lumpur (ANTARA) - Perempuan asal Vietnam yang menghabiskan lebih dari dua tahun di penjara Malaysia dengan tuduhan pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dibebaskan pada Jumat, kata pengacaranya.

Doan Thi Huong, yang berusia 30 tahun, didakwa bersama perempuan asal Indonesia, Siti Aisyah, mengusapkan racun VX ke wajah Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. VX merupakan senjata kimia yang dilarang.

Jaksa Malaysia mencabut tuduhan pembunuhan terhadap Huong bulan lalu setelah mengaku bersalah atas tuduhan baru yang lebih ringan, yaitu mencelakakan dengan cara berbahaya. Huong akan kembali ke Vietnam pada Jumat, kata pengacara, Hisyam Teh kepada Reuters.

Huong langsung dibawa ke tahanan migrasi setelah dibebaskan dari penjara dan tetap berada di sana sebelum bertolak ke Hanoi, Ibu Kota Vietnam.

Teh menuturkan bahwa kliennya mungkin akan berbicara dalam konferensi pers singkat sebelum kembali ke Vietnam.

"Jika ia tak bisa berbicara ke media, saya akan membacakan pernyataan darinya," kata dia.

Sementara itu, pada Maret jaksa juga mencabut tuduhan pembunuhan terhadap Siti Aisyah.

Sejumlah pejabat Korea Selatan dan Amerika Serikat menuduh rezim Korea Utara sebagai otak dibalik pembunuhn Kim Jong Nam, yang mengkritik pemerintahan dinasti keluarganya. Tuduhan itu dibantah oleh Pyongyang.

Para pengacara menyatakan bahwa kedua perempuan itu merupakan orang-orang suruhan dalam pembunuhan yang dirancang agen Korea Utara. Keduanya mengaku, mereka berpikir sedang dilibatkan dalam acara lelucon dan tidak tahu bahwa mereka sedang meracuni Kim.


Empat pria asal Korea Utara juga didakwa namun mereka meninggalkan Malaysia beberapa jam setelah terjadi pembunuhan. Semuanya hingga kini masih buron.

Sumber: Reuters

 

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Eliswan Azly
Copyright © ANTARA 2019