Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dijadwalkan akan mengomentari uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi, Rabu. Pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo. Rencananya, sidang tersebut juga akan menghadirkan utusan DPR, namun demikian perwakilan dari DPR menyatakan tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan. Keterangan tertulis MK menyebutkan, pemohon uji materi UU Sisdiknas adalah tenaga pendidik. Pasal 1 ayat (6) UU Sisdiknas menyebutkan pendidik adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konsuler, pamong praja, widyaswara, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Berdasar definisi tersebut, pemohon berpendapat agar gaji guru dan dosen dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan di APBN. Selain itu, pemohon juga mengharapkan mendapatkan gaji dan tunjangan lain dalam jabatan guru dan dosen dalam anggaran pendidikan minimal 20 persen.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007