Jayapura (ANTARA) - Kotak suara dari TPS 52 Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Papua tidak berisi surat suara atau kosong, hanya kotak suara yang dikumpulkan ke kantor distrik setempat.

"Ada tiga tempat penyimpanan surat suara, tempat satunya saya bawa surat suaranya ke dalam rumah orang, pemilik rumah yang kasih keluar, sedangkan yang duanya setelah saya konfirmasi dengan anggota KPPS yang ada di situ," kata Alex Yandedai, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Yabansai, di Jayapura, Jumat.

Alex mengatakan, setelah anggota KPPS itu ditemukan lalu, mereka mengeluarkan kertas berhologram itu sendiri dan sampul-sampulnya itu tersendiri dipisahkan lagi.

Dua tempat berbeda itu, kata dia, disimpan di bawah tribun Lapangan Mahacandra Universitas Cenderawasih (Uncen), tepatnya di Perumnas III Waena, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Abepura, Kota Jayapura.

Menurut dia, dirinya tidak turun untuk mengambil, tetapi hanya tanya langsung anggota KPPS yang ada dibuka lalu bersedia untuk mengambilnya.

"Jadi, saya tunggu dorang antar pertama antar kedua dan antar ketiga, saya tanya lagi sudah tidak ada lagi, mereka bilang sudah tidak ada itu baru saya bergerak," katanya pula.

Dia menyebutkan, surat suara serta formulir berhologram itu dicari hingga didapatkan dan diambil di Lapangan Mahacandra Uncen pada Kamis (25/4) malam.

Setelah dikumpul dan ditanyakan, kata dia, mereka berpikir bahwa proses pemilihan seperti pemilihan sistem noken di wilayah Pegunungan Papua dimana sistem noken itu terjadi.

"Jadi mereka beranggapan bahwa setelah mencoblos, surat suara itu tidak perlu lagi dikasih masuk di kotak suara, hasilnya yang ditulis di hologram itu sudah sah, sehingga surat suara itu tidak perlu lagi," katanya pula.

Kotak suara yang dikumpulkan ke distrik itu tidak ada surat suara, tidak ada formulir C1 plano, semuanya itu ditaruh di luar yakni di Lapangan Mahacandra dan di salah satu rumah.

Dia menjelaskan, awalnya mereka datang dengan mengambil kotak suara kosong, setelah dicari dan ditanya selama kurang lebih selama seminggu barulah mereka mengambil hologram C1 plano yang besar. Sejak awal mereka hanya mengumpulkan kotak suara ke kantor distrik tanpa isi surat suara.

"Kami laporkan ke Panitia Pengawas Distrik, mereka mengarahkan bahwa kami harus mencari, akhirnya kami cari dan didapatkan, walaupun sangat terlambat terkumpul," katanya pula.

Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Heram, Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua Margina Sarma Wogim menjelaskan, pada Rabu 16 April itu memang sempat menyelesaikan permasalahan di Kelurahan Yabansai yang tidak ada surat suaranya di dalam kotak suara.

"Pengawas di tingkat distrik juga coba berusaha menyelesaikan itu di Kelurahan Yabansai dan ternyata itu sudah ada klaim-klaim," katanya lagi.

Menurut dia, masalah itu sudah diselesaikan secara baik. Hal ini terjadi karena waktu pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek), mereka mengusulkan KPPS dan cenderung asal ambil KPPS tanpa menanyakan pengalaman.

Tetapi, lanjut dia, yang diusulkan itu tidak paham bahwa selesai coblos itu mengembalikan surat suara di dalam kotak suara lalu diantar ke kantor distrik. "Itu yang KPPS kurang paham soal itu, jadi mereka tidak mengerti soal itu akhirnya setelah pemilihan mereka simpan surat suaranya di rumah," katanya pula.

Margina mengatakan, KPPS hanya mengantarkan kotak suara ke kantor distrik, namun kotak suara itu tidak dibuka.

"Kalau kami buka berarti kami melanggar aturan, akhirnya kami tunggu, kami mencoba mencari lagi dan komunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan TPS 52 Kelurahan Yabansai ini," katanya.

TPS 52 di Lapangan Mahacandra, Perumnas III Waena, Abepura, Kota Jayapura.

"Kami mencari ketua KPPS-nya berapa hari, tapi tidak ada, akhirnya kami bilang PPS harus bertanggung jawab turun dan lihat ternyata ada, akhirnya diisi dan dibawa ke kantor distrik Jumat (25/4) malam," katanya lagi.

Kelurahan Yabansai, Distrik Heram memiliki 85 tempat pemungutan suara (TPS).

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019