Palu (ANTARA) - Beberapa hari terakhir beredar di kalangan pengungsi korban bencana di Kota Palu sebuah surat keterangan yang berisi pernyataan pemberian bantuan berupa hunian tetap (huntap), dana stimulan dan santunan duka yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Palu.

Parahnya setiap pengungsi yang mengisi identitas diri dalam surat keterangan tersebut mesti menyertakan selembar materai bertandatangan dan diwajibkan membayar pajak bumi dan bangunan Rp350.000 per Kepala Keluarga.

"Sehubungan dengan ditemukannya surat keterangan tersebut di beberapa selter pengungsian, maka bersama ini diinformasikan secara resmi bahwa format surat keterangan yang beredar tersebut bukan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palu. Awas itu hoax," kata Wali Kota Palu Hidayat Jumat (26/4).

Dia mengatakan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap hak-hak korban bencana oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab maka masyarakat dan pengungsi diminta untuk tidak mengisi surat keterangan tersebut.

"Untuk mencegah semakin masifnya peredaran surat keterangan dengan format demikian, saya meminta kepada masyarakat agar melaporkan kepada lurah atau Satuan Tugas (Satgas) K5 di setiap kelurahan jika menemukan oknum-oknum yang menyebarkan surat keterangan itu," imbaunya.

Dia juga berharap aparat penegak hukum dari Kepolisian Resor Palu dapat secepatnya menelusuri dan menemukan oknum yang menyebarkan surat keterangan itu dan dijatuhi hukuman yang setimpal sebab sangat merugikan masyarakat khususnya pengungsi.

Dalam surat keterangan itu para pengungsi yang diiming-imingi akan mendapat huntap, dana stimulan senilai Rp50 juta per KK dan santunan duka Rp15 juta per orang diwajibkan mengisi identitas diri meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama ibu kandung dan nomor handphone.

Setelah mengisi identitas diri, mereka diwajibkan menandatangani surat itu di atas materai. Selanjutnya pengungsi yang mengisi surat keterangan tersebut diwajibkan membayar Rp350.000 dengan alasan sebagai biaya pembayaran pajak bumi dan bangunan.
 

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019