Sama saja seperti BAP saya dengan yang dulu-dulu, dengan tersangka (Sofyan Basir) sekarang ini. Tidak ada hal yang baru
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara tidak mengetahui soal adanya "fee" terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK pada Kamis memeriksa Iwan sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB).

"Sama sekali tidak ada, kami tidak tahu," ucap Iwan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Iwan pun mengaku bahwa tidak ada hal baru terkait pemeriksaannya kali ini.

"Sama saja seperti BAP saya dengan yang dulu-dulu, dengan tersangka (Sofyan Basir) sekarang ini. Tidak ada hal yang baru," ucap Iwan.

Untuk diketahui pada 12 Oktober 2018 lalu, Iwan juga sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham yang merupakan mantan Menteri Sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar dalam kasus yang sama.

PT PJB merupakan anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang ditunjuk langsung dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

KPK pada Selasa (23/4) telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.

Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka.

Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan.

Tersangka Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019