Salah satu menu khusus aplikasi itu, apabila ada warga yang mengurus sendiri perpajakannya, termasuk pula menu bukti lunas pada SPPT
Surabaya (ANTARA) - Aplikasi daring Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi Bangunan di Kota Surabaya, Jawa Timur, kini ditambah menu-menu khusus untuk memberikan kemudahan bagi para wajib pajak daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono, di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya saat ini terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait aplikasi daring Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau e-BPHTB dan PBB.

"Salah satu menu khusus aplikasi itu, apabila ada warga yang mengurus sendiri perpajakannya, termasuk pula menu bukti lunas pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) daring atau e-SPPT," katanya.

Menurut dia, pembayaran pajak daerah secara digital ini diharapkan lebih mampu mendongkrak minat masyarakat dalam membayar pajak. Hingga saat ini, sektor pajak daerah yang menghasilkan nilai cukup besar adalah pajak bea perolehan BPHTP karena nilai rumah dan tanah semakin hari terus meningkat. Hal ini membuat warga sadar untuk rutin membayar pajak.

Yusron sebelumnya juga menjelaskan bahwa jumlah wajib pajak di Kota Surabaya tahun 2019 ini sebanyak 660.000. Jumlah ini bisa berkembang karena seringkali ada warga yang memecah-mecah objek pajak. Jumlah ini dari tahun ke tahun terus naik, tiga tahun lalu wajib pajak di Surabaya masih 600.000-an, saat ini sudah mencapai 660.000.

Ia juga menambahkan target PBB tahun 2018 sebesar Rp1 triliun dan realisasi sebesar Rp1,185 triliun atau 112,41 persen. Sedangkan pada tahun 2019 ini, target PBB sebesar Rp1,155 triliun. Jadi, ada kenaikan sekitar Rp100 miliar atau 9,58 persen, katanya.

Untuk mensosialisaikan aplikasi ini, lanjut dia, Pemkot Surabaya terus bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti halnya Bank Jatim, Direktorat Jenderal Pajak dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terakhir, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi anti korupsi dalam pengelolaan pajak daerah di Graha Sawunggaling, komplek gedung Pemkot Surabaya, Selasa (23/4). Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 300 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris se Kota Surabaya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019