Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebut kewenangan penyidikan juga dimiliki beberapa lembaga lain di luar kepolisian, yang memiliki kewenangan pengawasan.

"Hal ini sekaligus menjawab tentang kewenangan pengawasan dan penyidikan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni pengawasan di sisi lain dapat dimaknai juga sebagai penyidikan," ujar Zainal di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Zainal mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh OJK dalam sidang lanjutan uji UU OJK terkait dengan aturan kewenangan penyidikan oleh OJK.

"Pengawasan selama ini dianggap kewenangan sebatas administratif saja, namun kita bisa memaknai pengawasan secara lebih luas bahwa pengawasan diperlebar sampai tahap penyidikan juga,” jelas Zainal.

Lebih lanjut Zainal memberi contoh beberapa lembaga lain yang memiliki fungsi pengawasan yang diperlebar hingga tahap penyidikan, seperti kejaksaan dan Komnas HAM.

"Kejaksaan dapat melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana tertentu, yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan,” ujar Zainal.

Menurut Zainal hal ini menunjukkan bahwa secara garis besar, kewenangan OJK dalam penyidikan seharusnya tidak perlu dipermasalahkan.

Sebelumnya para pemohon mempermasalahkan wewenang penyidik dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK yang dinilai tidak terkait dengan KUHAP.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum, namun juga dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya yakni penyidik kepolisian.

Pemohon berpendapat kewenangan penyidik OJK dalam ketentuan tersebut dapat menimbulkan kesewenangan dari penyidik OJK.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019