Surabaya (ANTARA) - Lima partai politik di Kota Surabaya dan seorang caleg DPR RI melaporkan adanya kecurangan berupa penggelembungan suara pada ratusan tempat pemungutan suara saat penghitungan suara Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu Surabaya, Jawa Timur.

"Sabtu siang, kami bersama pengurus parpol lain melaporkan ke Bawaslu Surabaya," kata Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya Musyafak Rouf, di Surabaya, Sabtu.

Lima parpol tersebut adalah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, DPC Partai Gerindra Surabaya, DPC Partai Hanura Surabaya, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan caleg DPR RI dari Partai Golkar Abraham Sridjaja.

Menurut Musyafak, berdasarkan laporan saksi atas bukti Form C1, telah ditemukan adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran Pemilu 2019 berupa penggelembungan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu, pengurangan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu, kesalahan dalam penjumlahan atau rekapitulasi suara sah, jumlah suara keseluruhan melebihi jumlah Daftar Pemiih Tetap (DPT) dan perbedaan data hasil penghitungan suara antara C1 Plano dan salinan Form C1.

"Kecurangan tersebut, terjadi di hampir semua TPS pada daerah pemilihan di Kota Surabaya dan hanya dapat terjadi dengan bantuan dari penyelenggara pemilu di TPS," katanya.

Akibatnya, lanjut dia, beberapa partai politik (parpol) peserta pemilu dan Caleg DPRD Kota Surabaya, DPRD Jatim serta DPR RI yang ada di Dapil Kota Surabaya menjadi korban atas dugaan kecurangan atau pelanggaran pemilu tersebut.

Musyafak menyebut daftar Form C1 yang salah hitung untuk tingkat DPRD Surabaya ada di 90 TPS yang tersebar di Daerah Pemilihan (Dapil) 1, 2 dan 3, dan tingkat DPRD Jatim untuk Dapil Jatim 1 ada sekitar 117 TPS yang tersebar di Surabaya.

"Saya contohkan untuk TPS 017 Jambangan, perolehan suara PKB untuk DPRD Surabaya mestinya dapat 18 suara tapi ditulis 4 suara. Ini kan merugikan kami. Itu baru satu TPS belum TPS lainnya. Rekapitulasi berapa persen tapi sudah banyak seperti ini," ujarnya.

Politikus PKB ini menilai hal itu bukan sebagai kelalaian semata, melainkan diduga telah dilakukan secara struktur, sistematik dan masif di hampir seluruh TPS di Surabaya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya segera mengambil langkah tegas yakni memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membuka kembali Form C1 Plano dari kotak suara di seluruh kecamatan.

Selain itu, lanjut dia, memerintahkan kepada seluruh PPK untuk menghentikan rekapitulasi suara dan memerintahkan kepada PPK untuk melakukan hitung ulang secara keseluruhan surat suara pada kotak suara dari TPS di seluruh Kota Surabaya.

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya mempersilakan lima partai politik dan caleg DPR RI melaporkan temuan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Surabaya

"Kami persilakan. Kalau bisa dengan bukti-bukti. Setiap laporan akan menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019