Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) Kota Jayapura, Papua menemukan sejumlah pelanggaran pemilu selama proses pemungutan surat suara

Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsawir di Jayapura, Rabu, mengatakan pada hari pertama pelaksanaan pemilu di Distrik Heram, di Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Muara Tami, pihaknya menemukan adanya pemakaian surat suara C6 oleh orang lain untuk mencoblos.

"Kita mendapat laporan dari Panwas distrik terkait temuan penggunaan surat suara C6 oleh orang lain, sehingga ini yang akan kita tindaklanjuti," katanya.

Komisioner Bawaslu Kota Jayapura mendapati tiga orang di Distrik Heram, sedangkan di Distrik Jayapura Utara enam orang.

"Orangnya kita sudah dapat dan kita akan telusuri karena ini berkaitan dengan 'money politik', jadi kita masih telusuri," katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Hardin Halidin mengemukakan pada pelaksanaan pemilu susulan di Distrik Jayapura Selatan dan di Distrik Abepura, pihaknya juga menemukan adanya mobilisasi masSa ke sejumlah TPS.

"Dalam pemungutan suara susulan di dua distrik ini, kami berhasil menggagalkan enam orang yang datang ke TPS 78 dan TPS 34 di Kelurahan Hamadi untuk mencoblos karena diduga diberi uang," katanya.

Artinya, kata dia, ada pihak-pihak yang memanfaatkan momen pemilu susulan ini melakukan mobilisasi masSa.

Bawaslu kemudian menggeledah enam orang itu, namun pihaknya belum menemukan adanya uang dari keenam orang tersebut.

"Kami belum menemukan adanya uang pada mereka, namun mobilisasi massa, biasanya dekat dengan politik uang, nah ini yang sementara kita tindaklanjuti," tambah dia.

Baca juga: Bawaslu Jabar rekomendasikan pemilu lanjutan di lima TPS Cianjur
Baca juga: Dua TPS di Jayawijaya-Papua dipastikan Bawaslu pemungutan suara ulang
Baca juga: NasDem soroti lamanya proses penghituangan suara di TPS

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019