Kami sudah menyelesaikan permasalahan ini dengan cara memindahkan surat suara yang lebih dari TPS satu ke TPS yang kekurangan surat suara
Tanjungpinang (ANTARA) - Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengalami kekurangan surat suara sehingga pemilih belum dapat menggunakan hak suaranya hingga pukul 16.30 WIB.

"Ada beberapa TPS yang kekurangan surat suara. Kami sudah menyelesaikan permasalahan ini dengan cara memindahkan surat suara yang lebih dari TPS satu ke TPS yang kekurangan surat suara," kata Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution di Tanjungpinang, Rabu.

Ia mengatakan, pemilih yang mengantre sejak pukul 12.00 WIB, dan sudah terdaftar, dapat menggunakan hak suara meski sudah sore hari.

"Tapi, yang belum terdaftar hingga pukul 13.00 WIB, tidak boleh menggunakan hak suara," ujarnya.

Aswin menjelaskan surat suara yang berlebihan di TPS tertentu tidak bermasalah bila dikirim ke TPS yang kekurangan surat suara. Namun harus didata sebelum didistribusikan.

"Tadi petugas sudah ada yang antar ke TPS yang masih kurang surat suara. Ada juga yang mengambil sendiri ke Kantor KPU Tanjungpinang," tuturnya.

Warga yang terdaftar sebagai pemilih di TPS 34 di Perumahan Mahkota Alam Raya, Kecamatan Tanjungpinang Timur protes lantaran harus menunggu berjam-jam untuk mencoblos.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini mengatakan wajar jika warga protes dan marah karena penyelenggara pemilu tidak siap.

Selain di TPS itu, Zaini mendapatkan informasi TPS 60 dan TPS 59 di Kelurahan Batu Sembilan juga kekurangan surat suara.

Terkait persoalan itu, Bawaslu Tanjungpinang telah menginformasikan kepada KPU Tanjungpinang untuk segera menanganinya.

"Kalau sudah terdaftar, masuk dalam formulir C7, boleh mencoblos di atas jam13.00 WIB," katanya.

Baca juga: Sejumlah TPS di Jember kehabisan surat suara
Baca juga: Surat suara tertukar sempat menghambat pemilihan

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019