Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pengujian Pasal 42 ayat (2) UU 39/1999 (UU Telekomunikasi) yang diajukan oleh yang diajukan oleh terdakwa kasus narkotika Sadikin Arifin.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.

Pemohon dalam dalilnya menyebutkan pasal tersebut tidak mampu memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang adil terhadap tersangka atau terdakwa untuk mengajukan sendiri rekaman percakapan sebagai bukti kepentingan pembelaan saat menjalani proses peradilan pidana.

"Mahkamah berpendapat, tidak terdapat pertentangan antara Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengakibatkan tercederainya hak pemohon atas peradilan yang adil," ujar hakim konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Sebaliknya apabila Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi memberi pengecualian seperti yang dikehendaki oleh pemohon, hal tersebut justru dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan informasi dan terlanggarnya informasi pribadi pihak lain.

"Karena rekaman informasi dimaksud tidak hanya terkait dengan dirinya pribadi namun juga hak privasi orang lain," jelas Arief.

Selain itu berdasarkan Pasal 41 UU Telekomunikasi menyatakan bahwa pengguna jasa telekomunikasi dapat meminta pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi dan perekaman informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Namun permintaan bukti sebagaimana dimaksudkan Pasal 41 UU Telekomunikasi hanya untuk kepentingan pengguna jasa telekomunikasi dalam pemakaian fasilitas telekomunikasi," tambah Arief.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019