Nunukan (ANTARA) - Narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) meninggal dunia di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, Kalimantan Utaran, pada Minggu (14/4) sekira pukul 08.30 wita.

Kepala Lapas Nunukan, Pujiono Slamet membenarkan warga binaannya meregang nyawa dalam kamarnya karena sakit jantung.

Narapidana bernama Suryadi alias Surya bin Supardi (26) dengan perkara UU Nomor 11 tahun 2008 divonis selama 10 bulan penjara oleh PN Nunukan.

Pujiono menyatakan, almarhum baru saja menjalani sidang vonis di PN Nunukan pada 11 April 2019.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, almarhum melaporkan diri karena mengeluh sakit pada kaki dan tangan tiba-tiba tidak mampu digerakkan pada Jumat (12/4).

Akibat keluhan tersebut, almarhum mengalami kelumpuhan dan langsung ditangani tim medis Lapas Nunukan dengan memberikan obat.

Pada Sabtu (13/4), kata Kalapas Nunukan, almarhum dirawat di Klinik lapas dimana pada saat itu masih bisa berkomunikasi.

Namun pada hari yang sama, tiba-tiba almarhum tidak memberikan reaksi pada saat dibangunkan sehingga dirujuk ke RSUD Nunukan.

"Sesampainya di rumah sakit sudah dinyatakan meninggal dunia," kata Pujiono.

Setelah RSUD Nunukan menyatakan telah meninggal dunia pihak Lapas Nunukan langsung memberitahukan keluarganya dengan membuat berita acara kematian.

Mengenai lebam-lebam pada tubuh almarhum, Pujiono menyatakan, disebabkan penyakit jantung yang dialaminya.

Sesuai hasil visum RSUD Nunukan tidak ditemukan bekas kekerasan. 

Pewarta: Rusman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019